PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani menghadiri sidang Paripurna DPRD Provinsi Babel yang digelar pada Kamis (28/8/2025). Dalam sidang tersebut, dewan menetapkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Perda tentang Pakaian Adat Daerah, serta Perda tentang Pengelolaan Sampah Regional. Jumat (29/8/2025).
Dalam sambutannya, Gubernur Hidayat Arsani menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Babel atas kerja sama serta dedikasi dalam membahas hingga menyetujui ketiga ranperda tersebut. Ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi memperkuat pembangunan daerah.
“Kerja sama yang baik ini harus terus kita pelihara, agar arah pembangunan Babel senantiasa berlandaskan pada keadilan, berkarakter, serta memiliki daya saing,” ujarnya.
Terkait Perubahan APBD 2025, Gubernur menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan hanya persoalan teknis angka, melainkan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menyesuaikan belanja publik sesuai kebutuhan riil masyarakat. Perubahan tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain instruksi presiden mengenai efisiensi belanja, penyesuaian transfer ke daerah dari Kementerian Keuangan, tambahan belanja pegawai akibat pengangkatan PPPK, serta perubahan skema bagi hasil pajak daerah ke kabupaten/kota.
“Walaupun ada penyesuaian total anggaran, kami tetap konsisten memprioritaskan sektor penting seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur menilai penetapan Perda tentang Pakaian Adat menjadi tonggak penting dalam pelestarian budaya. Regulasi tersebut, katanya, akan menjadi dasar hukum untuk menjaga serta memperkuat identitas kultural masyarakat Babel sekaligus sarana promosi budaya daerah ke tingkat nasional.
Sedangkan mengenai pengelolaan sampah regional, Hidayat Arsani menegaskan perlunya langkah terukur dalam menangani persoalan persampahan yang semakin kompleks. Saat ini sebagian besar TPA di kabupaten/kota masih menggunakan sistem open dumping yang sudah melebihi kapasitas.
“Karena itu, kita memerlukan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) skala regional sesuai kewenangan provinsi. Semua skema pengelolaan tersebut sudah tertuang dalam perda ini, dan diharapkan mampu menjadi solusi nyata atas permasalahan persampahan di Babel,” pungkasnya. (MK/*)