Pangkalpinang, matakasus.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-80, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afriyanto, mewakili Gubernur Babel Hidayat Arsani, menghadiri Seminar Nasional bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana” yang digelar di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur, Selasa (26/8/2025).
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel, Sila H. Pulungan, menegaskan bahwa mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana nasional. Menurutnya, pendekatan ini dapat meningkatkan efisiensi sekaligus efektivitas penanganan perkara, khususnya tindak pidana yang melibatkan korporasi.
“Penerapan DPA merupakan bentuk modernisasi hukum pidana nasional, yang diharapkan mampu memberikan percepatan serta kepastian dalam penegakan hukum, terutama perkara pidana korporasi,” jelas Sila.
Sementara itu, Pj Sekda Fery menekankan bahwa seminar ini diharapkan mampu memberikan pemahaman baru, khususnya bagi mahasiswa dan generasi muda, sehingga dapat menjadi kontribusi nyata dalam proses pembaruan hukum di Indonesia.
“Saya berharap para peserta, khususnya mahasiswa, bisa mengambil manfaat dari kegiatan ini, memahami konsep DPA, serta ke depan ikut berperan dalam mendukung perkembangan hukum pidana di tanah air,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Artha Theresia, turut menjadi narasumber. Ia menyampaikan pandangan mengenai peran pengadilan dalam pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money, di antaranya memberikan otorisasi atas akses dokumen transaksi keuangan hingga penyitaan aset.
Pemerintah Provinsi Babel, lanjut Fery, menyatakan komitmennya untuk selalu mendukung penegakan hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada tindakan represif, namun juga mengedepankan pendekatan restoratif demi terciptanya keadilan yang berimbang serta berkelanjutan.
“Pemprov Babel siap mendukung penuh penegakan hukum pidana yang berorientasi pada keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan,” pungkasnya. (MK/*)