Pemprov Babel Perkuat Transparansi, KI Pusat Dorong Optimalisasi Layanan Informasi Publik

Pangkalpinang, matakasus.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan keseriusannya dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik. Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Penguatan Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar di Ruang Tanjung Pendam Kantor Gubernur, Jumat (29/8/2025).

Rakor ini bertujuan menyamakan pemahaman dan langkah antara PPID utama dengan PPID pelaksana di lingkungan Pemprov Babel agar pelayanan informasi publik semakin optimal. Rapat dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Yunan Helmi, yang hadir mewakili Gubernur Hidayat Arsani.

Dalam arahannya, Yunan menegaskan bahwa Pemprov Babel berkomitmen memberikan akses informasi yang luas bagi masyarakat, sepanjang permintaan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Pemerintah tidak akan mempersulit masyarakat. Selama informasi yang diminta sesuai aturan, kami akan memberikan layanan yang terbaik. Setiap permintaan informasi juga harus jelas tujuan dan kegunaannya,” ujar Yunan.

Rakor ini juga dihadiri langsung oleh Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, Syawaludin, yang memberikan pembekalan mengenai standar pelayanan informasi, klasifikasi informasi terbuka maupun yang dikecualikan, serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi.

Syawaludin menegaskan bahwa secara prinsip, informasi publik bersifat terbuka dan wajib disediakan oleh badan publik. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 7. “Badan publik berkewajiban menyediakan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang,” jelasnya.

Namun demikian, ia menambahkan bahwa badan publik juga berhak menolak memberikan informasi apabila termasuk kategori dikecualikan atau permintaan tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan. Prinsip keseimbangan antara keterbukaan dan perlindungan informasi tertentu harus menjadi perhatian serius setiap PPID.

Di sesi diskusi, sejumlah pertanyaan dari peserta Rakor dijawab langsung oleh Syawaludin. Ia mengapresiasi upaya Pemprov Babel dalam memperkuat kapasitas PPID, serta mengingatkan agar setiap proses tetap dijalankan sesuai aturan yang berlaku. “Kuncinya adalah konsistensi pada prosedur dan komitmen melayani masyarakat dengan profesional,” tandasnya.

Melalui kegiatan ini, Pemprov Babel berharap seluruh PPID di tingkat perangkat daerah semakin memahami tugas dan tanggung jawabnya, sehingga pelayanan informasi publik dapat terlaksana dengan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (MK/*)