DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR
DESKRIPSI_GAMBAR

Perkuat Tata Kelola, PT TIMAH Lanjutkan Sinergi dengan Polda dan Kejaksaan Babel

MATAKASUS.COM, PANGKALPINANG — PT TIMAH Tbk terus memperkuat tata kelola perusahaan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Jumat (25/9/2026).

Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) pada 23 September 2026. Kerja sama tersebut mencakup bantuan pengamanan, penertiban aset, dan penegakan hukum dalam mendukung kegiatan operasional perusahaan.

Sehari kemudian, PT TIMAH kembali menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) dan Kejaksaan Negeri se-Bangka Belitung. Kerja sama ini mencakup penanganan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara serta optimalisasi pemulihan aset.

Kedua kerja sama tersebut memiliki ruang lingkup dan kewenangan masing-masing. Bersama Polda Babel, koordinasi diarahkan pada pengamanan kegiatan dan aset perusahaan di wilayah operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, melalui kerja sama dengan Kejaksaan, PT TIMAH dapat memperoleh pendapat hukum, pendampingan hukum, serta audit hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara. Kerja sama tersebut juga mencakup penanganan persoalan aset sesuai dengan ruang lingkup perjanjian.

PT TIMAH menegaskan bahwa keputusan usaha dan pelaksanaan kegiatan operasional tetap menjadi tanggung jawab perusahaan.

Penandatanganan kerja sama dengan Polda Babel dilakukan oleh Direktur Utama PT TIMAH Restu Widiyantoro dan Kapolda Babel Irjen Pol. Dr. Viktor Theodorus Sihombing di Graha Timah, Pangkalpinang, Rabu (23/9).

Restu mengatakan kerja sama tersebut merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah berjalan sebelumnya. Salah satu tindak lanjutnya adalah bimbingan teknis Sistem Manajemen Pengamanan.

“Alhamdulillah PKS dan turunannya bisa dimulai. Sebelumnya sudah dilakukan, ini merupakan bagian dari perpanjangan. Kami merasakan bahwa PT TIMAH membutuhkan dukungan dalam menjalankan peningkatan tata kelola operasional perusahaan,” kata Restu.

Kapolda Babel Viktor Theodorus Sihombing mengatakan pelaksanaan kerja sama harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Kerja sama ini sesuai judulnya, membantu pengamanan, penertiban aset, dan penegakan hukum. Seluruh pelaksanaan tugas harus tetap mengacu pada peraturan dan asas yang berlaku,” katanya.

Pada Kamis (24/9), PT TIMAH melanjutkan penguatan tata kelola melalui penandatanganan kerja sama dengan Kejati Babel dan Kejaksaan Negeri se-Bangka Belitung.

Kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara tersebut merupakan kelanjutan dari kesepakatan yang telah ditandatangani pada 19 Maret 2024. Dalam perjanjian terbaru, kerja sama juga mencakup optimalisasi pemulihan aset sesuai dengan ruang lingkup yang telah disepakati.

“Bagi PT TIMAH, kerja sama ini memiliki arti strategis dalam memperkuat tata kelola, memberikan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha, serta mendukung penyelesaian berbagai persoalan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Restu dalam sambutannya.

Menurut Restu, kerja sama dengan Kejaksaan merupakan bagian dari praktik tata kelola yang diterapkan badan usaha milik negara.

“Fungsi Jaksa Pengacara Negara membantu perusahaan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Kerja sama ini kami lanjutkan sebagai bagian dari peningkatan tata kelola perusahaan,” ujarnya.

Kepala Kejati Babel Riono Budisantoso menekankan pentingnya tindak lanjut yang terukur dari kerja sama tersebut.

“Kami berharap kerja sama ini ditindaklanjuti dengan koordinasi intensif, komunikasi yang terbuka, dan aksi nyata di lapangan,” ujarnya.

Riono juga meminta jajaran Jaksa Pengacara Negara dan bidang pemulihan aset tetap menjaga integritas, profesionalisme, serta independensi dalam menjalankan tugas.

Rangkaian kerja sama tersebut merupakan kelanjutan hubungan kelembagaan antara PT TIMAH dengan aparat penegak hukum di Bangka Belitung. Penguatan hubungan tersebut antara lain ditandai dengan keberadaan Griya Bhayangkari dan Griya Adhyaksa di kantor pusat PT TIMAH di Pangkalpinang.

PT TIMAH menyebut rangkaian kerja sama tersebut sebagai bagian dari langkah penguatan tata kelola perusahaan, termasuk setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam kerangka tersebut, PT TIMAH menyatakan akan melanjutkan penataan kemitraan, penguatan kepatuhan, pencatatan asal-usul material, serta pengelolaan aset melalui proses yang dapat diperiksa dan dievaluasi. (/*)