Polres Bangka Barat Bongkar Peredaran Narkoba Libatkan Anak di Bawah Umur

Bangka Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang remaja laki-laki berinisial GRK (17) diringkus saat membawa puluhan paket sabu dan ratusan butir pil diduga ekstasi. Penangkapan berlangsung pada Jumat malam, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 21.45 WIB.

Pelaku diamankan di Jalan Raya Perkantoran Pemda Bangka Barat, Kecamatan Mentok. Saat itu, petugas yang tengah berpatroli mencurigai gerak-gerik GRK yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy putih.

“Ketika digeledah, anggota menemukan dompet kain di dasbor motor berisi 27 paket klip bening berisi kristal yang diduga sabu, serta 10 butir pil warna kuning dan 10 butir pil warna merah jambu diduga ekstasi,” kata PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mewakili Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K.

Hasil interogasi singkat di lokasi mengungkap bahwa GRK masih menyimpan narkotika di rumahnya. Petugas pun bergerak menuju kediaman pelaku dan melakukan penggeledahan. Dari sana, ditemukan 38 butir pil warna kuning dan 61 butir pil warna merah jambu yang diduga ekstasi.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan terdiri dari 27 paket sabu seberat bruto 4,63 gram dan 119 butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 49,71 gram. Polisi juga menyita perlengkapan lain, antara lain 23 potongan sedotan plastik, 4 plastik klip bening kosong, 1 unit handphone Infinix Hot 11, 1 tas kain motif batik, 2 kotak penyimpanan, serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy putih.

“Meski masih berusia di bawah umur, pelaku diduga aktif terlibat dalam peredaran narkoba. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” tegas Iptu Yos Sudarso. (MK/*)