BANGKA BARAT – Peristiwa kecelakaan tambang laut yang merenggut nyawa seorang penambang terjadi di Perairan Teluk Inggris, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Rabu dini hari (30/07/2025). Insiden tersebut kini ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, membenarkan bahwa kecelakaan terjadi saat aktivitas penambangan timah dengan metode selam.
“Korban bernama Samrun (35) meninggal dunia saat melakukan penyelaman untuk mencari pasir timah. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan awal, korban mengalami sesak napas di dalam air dan tidak merespons ketika aliran udara dari kompresor dihentikan,” terang Iptu Yos.
Setelah dilakukan pencarian oleh rekan-rekannya, korban ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Pihak kepolisian langsung bergerak cepat menangani peristiwa ini.
Menurut Iptu Yos, Sat Polair Polres Bangka Barat telah melakukan berbagai tindakan, seperti memasang garis polisi di lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti berupa ponton selam, serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik ponton.
“Pemilik ponton, yang diketahui berinisial B, akan menjalani proses hukum. Ia diduga menjalankan aktivitas penambangan tanpa izin resmi serta mengabaikan keselamatan kerja, yang berujung pada kematian pekerjanya,” tegasnya.
Kasus ini akan diperdalam, terutama terkait legalitas operasi tambang. Bila terbukti tidak memiliki izin, pelaku akan dijerat dengan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta peraturan lainnya.
Polres Bangka Barat juga mengimbau seluruh masyarakat dan para pelaku usaha tambang inkonvensional agar tidak melanggar hukum dan selalu mengutamakan keselamatan dalam menjalankan kegiatan tambang. (Mn/*