Polres Bangka Tertibkan Tambang Ilegal di Jada Bahrin

Oplus_131072

Merawang — Aparat gabungan dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bangka bersama Polsek Merawang melakukan penertiban aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Rabu (24/9/2025).

Saat aparat tiba di lokasi, ratusan ponton apung yang sedang beroperasi tampak buru-buru mematikan mesin. Penertiban ini disebut sebagai tindak lanjut dari pemberitaan di sejumlah media dan beredarnya sebuah buku aturan yang viral di grup WhatsApp. Dalam buku itu, tercantum nama seorang kolektor bernama Kamal, yang disebut-sebut menjamin para penambang agar tidak tersentuh hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam rapat para penambang ilegal di DAS tersebut, disepakati lima aturan internal. Pertama, penambang yang terbukti membawa timah ke luar, selain timah reman kue dan reman perahu, akan dikeluarkan. Jam kerja dibatasi hingga pukul 17.30, sementara harga timah mengikuti ketetapan panitia. Kedua, seluruh penambang wajib mematuhi aturan bersama. Ketiga, setiap ponton milik pihak luar dikenakan biaya Rp5 juta per unit atas permintaan masyarakat. Keempat, pemilik ponton diwajibkan menyerahkan fotokopi KTP kepada panitia. Kelima, jika terjadi razia atau persoalan hukum, selama tidak melanggar aturan, maka Kamal disebut akan memberikan bantuan hukum.

Nama Kamal pun menjadi sorotan. Menurut warga sekitar, keberaniannya menjamin aktivitas penambangan ilegal itu seolah menantang aparat penegak hukum. “Kesan yang muncul, Kamal ini kebal hukum. Dia terang-terangan menjamin penambang, seakan aparat tidak berani menertibkan,” ujar salah seorang narasumber.

Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra, S.H., S.I.K., menegaskan pihaknya sudah melakukan langkah tegas di lapangan. “Sudah kita lidik dan kita tertibkan. Untuk sementara kami berkoordinasi dengan aparat desa dan pihak terkait guna menentukan langkah ke depan agar situasi lebih kondusif,” kata Deddy, Kamis (25/9/2025).

Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai keterlibatan sejumlah nama yang disebut dalam jaringan penambangan—antara lain Candra, Buyung, Kamal, Milui, dan Ringgul—Kapolres enggan berkomentar.

Informasi lain yang beredar juga menyebut keterlibatan oknum tertentu, termasuk individu yang diduga anggota aparat dan seseorang yang mengaku wartawan, yang disebut-sebut ikut membekingi aktivitas tambang ilegal di Jada Bahrin. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait belum membuahkan hasil. (MK/*)