Proyek Ratusan Juta di Pangkalpinang Diduga Dikuasai Perusahaan “Langganan”

Bangka Belitung – Dalam proses tender proyek pembangunan fisik senilai ratusan juta rupiah di Kota Pangkalpinang selama periode Juni hingga Juli 2025, satu nama perusahaan mencuat sebagai pemenang ganda. CV Dija Jaya Bersama, yang berdomisili di RA Abisamah No. 3585, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan, berhasil mengantongi dua paket proyek secara bersamaan.

Perusahaan ini memenangkan pekerjaan Pembangunan Pustu Kesehatan-Ampui dan Pembangunan Pustu Melintang, padahal dalam proses evaluasi di LPSE, CV Dija Jaya Bersama kerap mengajukan penawaran di urutan terakhir atau dengan nilai penawaran tertinggi di antara peserta.

Data dari LPSE Kota Pangkalpinang menunjukkan bahwa CV ini memiliki jejak digital yang khas: sering muncul di akhir daftar penawar namun tetap keluar sebagai pemenang. Beberapa paket yang menunjukkan pola ini antara lain:

1. Pembangunan Pustu Sriwijaya – 3 peserta, tender dibatalkan

2. Pembangunan Pustu Melintang – 6 peserta, pemenang: CV Dija Jaya Bersama

3. Pembangunan Pustu Pasir Putih – 8 peserta, tender dibatalkan

4. Pembangunan Pustu Rawa Bangun – 7 peserta, tender dibatalkan

5. Pembangunan Pustu Selindung – 5 peserta, tender dibatalkan, CV Dija Jaya Bersama tidak ikut

6. Pembangunan Pustu Ampui – 6 peserta, pemenang: CV Dija Jaya Bersama

Fakta bahwa CV Dija Jaya Bersama menang di dua proyek yang dilelang dalam rentang waktu berdekatan menimbulkan tanda tanya besar. Apalagi sebagian besar proyek lainnya justru dibatalkan, meski sudah melalui tahapan penawaran.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Pangkalpinang tidak memberikan penjelasan langsung, dan justru melempar tanggung jawab klarifikasi kepada Kelompok Kerja (Pokja) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani paket-paket tersebut.

Ketua Tim 9 Jejak Kasus Provinsi Bangka Belitung, Maulana, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi pelanggaran sistemik dalam proses pengadaan ini. Menurutnya, fakta yang terjadi berpotensi melanggar Pasal 5 huruf (b) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018, yang menekankan prinsip transparansi, keterbukaan, dan kompetisi sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Proses tender yang tidak transparan dan cenderung mengarah pada pola monopoli seperti ini sangat mencurigakan. Terlebih lagi, pembatalan serentak di sejumlah tender lain menimbulkan asumsi bahwa hanya satu perusahaan yang disiapkan untuk menang,” tegas Maulana pada Rabu (30/7/2025) sore.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan semacam ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan kolusi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g Perpres 46 Tahun 2025. Bahkan, apabila terdapat indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme, proses tender dapat dibatalkan sesuai Pasal 51 ayat (2) huruf e.

“Sudah sangat jelas pola tidak wajar ini membuka ruang bagi dugaan kuat praktik KKN,” ujar Maulana.

Ia menegaskan, dalam sistem pengadaan, Pengguna Anggaran (PA) memiliki tanggung jawab akhir dalam menetapkan pemenang, sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf m dalam regulasi yang sama.

“Jadi kalau prosesnya cacat, Pengguna Anggaran harus bertanggung jawab penuh. Bahkan patut diduga ikut terlibat dalam praktik kolusi dan pengaturan pemenang proyek yang mencederai prinsip keadilan dalam lelang negara,” pungkasnya. (Tim 9 Jejak Kasus)