DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

PT Timah Tbk Kantongi PROPER Emas, Tegaskan Komitmen Lingkungan Berkelanjutan

MATAKASUS.COM|JAKARTAPT Timah Tbk kembali mencatatkan capaian di bidang pengelolaan lingkungan hidup dengan meraih penghargaan PROPER Emas dan Hijau untuk periode 2024–2025 dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Peringkat PROPER Emas diberikan kepada Division Processing & Refinery Mentok, yang diserahkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, kepada Wakil Direktur Utama PT Timah Tbk, Harry Budi Sidharta, pada Selasa (7/4/2026).

Selain itu, perusahaan juga memperoleh PROPER Hijau untuk Division Processing & Refinery Kundur serta Division Engineering Operation Excellent (Balai Karya). Penghargaan PROPER merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada perusahaan yang dinilai mampu menjalankan pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan dan memberi dampak positif bagi masyarakat.

Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pemerintah terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor lingkungan. PROPER, kata dia, tidak sekadar penilaian, tetapi juga instrumen strategis dalam menjaga ketahanan lingkungan nasional. Ia juga mengingatkan bahwa capaian tersebut harus dipertahankan sebagai bentuk komitmen nyata, bukan sekadar simbol.

Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah telah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melalui Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian lingkungan.

Sementara itu, Harry Budi Sidharta menyatakan, penghargaan ini menjadi dorongan bagi perusahaan untuk terus meningkatkan kinerja lingkungan dan memperkuat praktik pertambangan berkelanjutan. PT Timah Tbk, ujarnya, berkomitmen menjalankan operasional sesuai regulasi, termasuk dalam pengelolaan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.

Ia menambahkan, perusahaan terus mengembangkan inovasi ramah lingkungan serta program sosial yang terintegrasi guna menjaga keseimbangan antara kegiatan usaha dan kelestarian alam. (MK/*)

Sumber: Humas PT Timah Tbk.