DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

Rapat Paripurna DPRD Pangkalpinang Batal Digelar, Kehadiran Anggota Tak Penuhi Kuorum

Oplus_131072

MATAKASUS.COM|PANGKALPINANG — Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan II Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Pangkalpinang terpaksa ditunda karena tidak terpenuhinya jumlah kehadiran anggota dewan yang menjadi syarat kuorum. Senin (9/3/2026).

Paripurna tersebut sedianya membahas sejumlah agenda penting, di antaranya laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) IV terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029. Selain itu, agenda juga mencakup pengambilan keputusan DPRD terhadap raperda tersebut serta penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Namun hingga waktu pelaksanaan, jumlah anggota dewan yang hadir secara fisik di ruang sidang tidak mencukupi. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang, Fibriyani menyampaikan bahwa berdasarkan daftar kehadiran, hanya enam anggota DPRD yang tercatat hadir langsung.

“Sementara itu terdapat sembilan anggota yang menyampaikan izin, sedangkan sisanya tidak memberikan keterangan,” ungkapnya.
Dengan kondisi tersebut, forum rapat tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib persidangan DPRD.

Fibriyani juga menjelaskan bahwa sebenarnya unsur pimpinan daerah telah bersiap mengikuti rapat paripurna tersebut. Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna, bahkan sudah berada di lokasi bersama pimpinan DPRD untuk menghadiri agenda tersebut.

“Kehadiran Wakil Wali Kota dan Ketua DPRD sebenarnya sudah menunggu di ruang sidang. Namun karena jumlah anggota yang hadir belum mencukupi syarat kuorum, maka rapat paripurna hari ini terpaksa kita tunda sementara,” jelasnya.

Rapat tersebut sebelumnya juga dijadwalkan dihadiri Sekretaris Daerah, para pejabat eselon II, Direktur RSUD Depati Hamzah, kepala bagian di lingkungan Setdako, serta para camat dan lurah se-Kota Pangkalpinang. Namun agenda penting itu harus ditunda hingga waktu yang akan dijadwalkan kembali. (MK/*)