Rapat Paripurna DPRD Pangkalpinang: Pemkot Pangkalpinang Tegaskan Arah Regulasi Pembangunan

MATAKASUS.COM|PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan Wali Kota atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah kota. Rapat berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD, Senin (9/2/2026).

Wali Kota Prof. Saparudin menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi atas pemandangan umum yang telah diberikan. Ia menilai masukan, saran, dan dukungan fraksi-fraksi merupakan bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan daerah. Sebelumnya, pemerintah kota telah memaparkan penjelasan awal tiga Raperda tersebut pada Rapat Paripurna Kesatu, 5 Februari 2026.

Adapun tiga Raperda yang menjadi pokok pembahasan meliputi Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha serta program kemitraan dan bina lingkungan, serta Raperda pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Menurut wali kota, meski masing-masing Raperda memiliki sasaran berbeda, keseluruhannya diarahkan untuk mendukung keberhasilan pembangunan Pangkalpinang secara berkelanjutan. Hal-hal teknis yang belum terakomodasi akan dibahas lebih mendalam pada tahapan panitia khusus (Pansus) DPRD.

Terkait RPJMD 2025–2029, dokumen tersebut akan memasuki proses evaluasi di tingkat provinsi oleh Bappeda dan Biro Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sementara dua Raperda lainnya akan difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wali kota berharap kehadiran tiga Raperda ini mampu menghadirkan regulasi yang lebih terarah, terukur, dan selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan daerah di Pangkalpinang dapat berjalan efektif dan patuh hukum. (*)