RDP DPRD Kota Pangkalpinang: Aturan Ramadhan Tetap Akomodasi Hiburan Live Music

MATAKASUS.COM|PANGKALPINANG — Polemik seputar pengaturan operasional hiburan selama bulan suci Ramadhan di Pangkalpinang mulai menemukan kejelasan. DPRD Kota Pangkalpinang melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Kesenian Kota Pangkalpinang dan Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang untuk merespons keresahan pelaku seni musik yang terdampak kebijakan pembatasan, Senin (23/2/2026).

RDP membahas Surat Edaran tentang operasional usaha pariwisata selama Ramadhan dan Idulfitri 1447 H. Aturan ini sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan musisi dan pekerja hiburan karena adanya pembatasan jam operasional, khususnya bagi kafe dan tempat hiburan yang menyajikan pertunjukan live music.

Ketua Komisi II DPRD, Muhammad Iqbal, menegaskan peran DPRD sebagai jembatan aspirasi agar tidak terjadi tarik-ulur berkepanjangan. Ia menyatakan dukungan terhadap aktivitas kreatif dan ekonomi masyarakat, dengan tetap menjaga penghormatan pada kekhusyukan ibadah Ramadhan. “Pengaturan waktu adalah jalan tengah yang paling rasional—hiburan dapat berjalan tanpa mengganggu tarawih dan tadarus,” ujarnya.

Skema yang mengemuka dalam RDP antara lain pembatasan jam tampil—dimulai setelah tarawih—serta pengendalian tingkat kebisingan. Pendekatan ini dinilai mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi kreatif dan nilai religius masyarakat.
Sementara itu, Ketua Dewan Kesenian, Evan Breco, menilai polemik berawal dari informasi yang tidak utuh. Ia menegaskan, live music tetap diperbolehkan selama Ramadhan dengan syarat mematuhi batas waktu dan volume suara. “Intinya bukan pelarangan, melainkan penyesuaian,” katanya.

RDP juga mengapresiasi keterbukaan pemerintah daerah dalam menyerap masukan. DPRD berharap hasil pertemuan ini segera dituangkan dalam petunjuk teknis yang jelas agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di lapangan, sekaligus menjaga ketertiban, toleransi, dan keberlangsungan ekonomi kreatif selama Ramadhan. (MK/*)