DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

Skandal Timah Puding Besar: Oknum Kanitintelkam Diduga Jadi Aktor Utama Dapur Peleburan Ilegal

Jaringan Peleburan Timah Ilegal Libatkan Oknum Polisi Aktif

Oplus_0

 

MATAKASUS.COM||BANGKA — Praktik peleburan timah ilegal yang beroperasi senyap di tengah perkebunan sawit, Kecamatan Puding Besar, akhirnya terbongkar. Operasi penertiban yang digelar pada Kamis (3/4/2026) malam hingga Jumat dini hari membuka tabir aktivitas ilegal yang diduga kuat dikendalikan oleh oknum aparat penegak hukum.

Lokasi yang tersembunyi jauh dari permukiman itu ternyata menjadi “dapur produksi” timah balok ilegal. Saat digerebek, petugas mendapati lima pekerja tengah menjalankan proses peleburan pasir timah. Mereka masing-masing berinisial J (22), W (33), T (23), D (21), dan H (26).

Dari hasil pemeriksaan awal, para pekerja mengaku hanya buruh dengan upah Rp7.000 per kilogram. Dalam sehari, mereka ditargetkan menghasilkan hingga 10 balok timah, dengan berat rata-rata sekitar 33 kilogram per batang.

Namun, fakta yang lebih mencengangkan muncul dari hasil pengembangan di lapangan. Aktivitas ilegal ini diduga bukan sekadar usaha rumahan biasa. Lahan yang digunakan diketahui milik seorang warga berinisial R (42), tetapi operasionalnya disebut-sebut berada di bawah kendali seorang anggota Polri aktif berinisial EF, yang menjabat sebagai Kanit Intelkam di salah satu Polsek wilayah hukum Polres Bangka.

Sumber di lapangan menyebut, bahan baku pasir timah dipasok melalui jaringan tertentu, termasuk dua kolektor berinisial A dan S. Setelah dilebur, balok timah diduga langsung dikirim ke kediaman EF di Sungailiat sebelum didistribusikan kembali menggunakan perantara.

Praktik ini disebut telah berlangsung sejak awal Februari 2026 dengan intensitas produksi mencapai tiga kali dalam sepekan. Setiap sesi peleburan menghabiskan ratusan kilogram pasir timah, mengindikasikan skala operasi yang tidak kecil.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti. Dari lokasi peleburan diamankan 9 balok timah seberat total 297 kilogram, empat blower, empat tungku pembakaran, serta satu unit kendaraan bak terbuka. Sementara dari kediaman EF, ditemukan puluhan balok timah tambahan, material timah kering, alat produksi, hingga timbangan.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Sungailiat untuk kepentingan penyidikan. Para pekerja tengah diperiksa lebih lanjut, sementara dugaan keterlibatan oknum anggota Polri menjadi sorotan serius yang menuntut penanganan tegas, baik secara pidana maupun etik.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa praktik tambang ilegal bukan hanya persoalan ekonomi bayangan, tetapi juga berpotensi melibatkan jaringan kekuasaan yang semestinya menjadi garda terdepan penegakan hukum. (MK/*)