DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

SPBU 24.331.135 Jalan Selan Diduga Tolak Truk Ber-QR Code, Sopir Diusir Saat Hendak Isi Solar: Sistem Kupon Jadi Sorotan

MATAKASUS.COM|PANGKALPINANG — Dugaan penyimpangan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kali ini, perhatian tertuju pada SPBU 24.331.135 yang berada di Jalan Selan, tepat di depan Aspol Kota Pangkalpinang.

Temuan tersebut mencuat setelah tim investigasi Tim 9 Jejak Kasus melakukan penelusuran lapangan pada Sabtu pagi (7/3/2026). Dalam kegiatan tersebut, tim menemukan adanya penolakan pengisian solar terhadap sebuah kendaraan dam truck yang diketahui telah terdaftar dalam sistem subsidi BBM Pertamina dan memiliki QR Code resmi.

Menurut keterangan pengemudi, kendaraan yang ia gunakan telah memenuhi seluruh persyaratan pembelian solar bersubsidi. Data kendaraan telah terdaftar dalam sistem, QR Code masih aktif, dan dokumen kendaraan juga lengkap.

Namun saat hendak melakukan pengisian solar di SPBU tersebut, ia justru tidak dilayani oleh petugas. Bahkan, sopir mengaku diminta meninggalkan lokasi SPBU karena tidak memiliki kupon dari pihak pengelola SPBU.

“Mobil saya sudah sesuai aturan. Pajak kendaraan juga masih aktif dan QR Code dari Pertamina ada. Tapi ketika mau isi solar malah ditolak karena tidak punya kupon dari SPBU,” ujar sopir tersebut kepada tim media dengan nada kecewa.

Ia mengaku kebingungan dengan kebijakan yang diterapkan di SPBU tersebut, karena menurutnya pemerintah telah mewajibkan penggunaan QR Code untuk mengatur distribusi BBM subsidi.
“Kalau seperti ini, untuk apa kami repot-repot mengurus QR Code dan mengikuti aturan yang ada? Mau beli BBM saja malah dipersulit,” tambahnya.

Diduga Terapkan Sistem Kupon Internal
Berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah sopir truk yang biasa mengisi solar di kawasan tersebut menyebut adanya mekanisme kupon internal yang diterapkan oleh pihak SPBU.

Kupon tersebut diduga menjadi syarat utama bagi kendaraan yang ingin mendapatkan solar bersubsidi di lokasi tersebut. Sementara kendaraan yang hanya mengandalkan QR Code dari sistem subsidi Pertamina disebut tidak otomatis dapat dilayani.

Jika informasi tersebut benar, praktik ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius karena SPBU diduga menerapkan mekanisme distribusi yang berbeda dengan sistem resmi yang telah ditetapkan oleh Pertamina.

Sebagaimana diketahui, QR Code dalam program Subsidi Tepat merupakan sistem digital yang digunakan untuk mengidentifikasi kendaraan yang berhak membeli BBM bersubsidi.

Tim 9 Jejak Kasus Datangi SPBU

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim investigasi kemudian mendatangi langsung SPBU 24.331.135 di Jalan Selan guna meminta klarifikasi dari pihak pengelola.

Namun saat dimintai penjelasan, pihak SPBU belum memberikan keterangan yang memadai terkait dugaan penolakan kendaraan ber-QR Code maupun penerapan sistem kupon tersebut.

Seorang staf administrasi yang mengaku bernama Desmita menyampaikan bahwa pimpinan SPBU sedang tidak berada di tempat.

“Kuasa SPBU baru saja pulang pak, direktur juga barusan pulang. Kalau bapak mau konfirmasi silakan datang hari Senin dan bawa surat, itu aturan di SPBU,” ujarnya kepada tim media.

Desmita juga mengatakan bahwa pihaknya telah mencoba menghubungi kuasa SPBU, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk memberikan penjelasan saat itu.

Direktur SPBU Beri Keterangan Singkat
Sementara itu, Direktur SPBU 24.331.135, Sugianto, saat dikonfirmasi secara terpisah hanya memberikan pernyataan singkat.

“Aku Lagi Off, Pak Baru Sudah Operasi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut belum menjelaskan secara rinci mengenai dugaan penolakan kendaraan yang telah memiliki QR Code resmi dari sistem Pertamina.

Berpotensi Bertentangan dengan Program Subsidi Tepat

Dalam program Subsidi Tepat, QR Code menjadi identitas digital kendaraan yang digunakan untuk mengakses BBM bersubsidi di SPBU. Selama kendaraan terdaftar dalam sistem dan kuota pengisian masih tersedia, maka pengisian BBM seharusnya dapat dilakukan.

Pertamina juga sebelumnya telah menegaskan bahwa status pajak kendaraan bukan menjadi syarat pembelian BBM bersubsidi. Artinya, kendaraan dengan pajak mati sekalipun masih dapat membeli BBM selama telah terdaftar dalam sistem.

Informasi yang sempat beredar di masyarakat terkait larangan kendaraan dengan pajak mati membeli BBM bahkan telah diklarifikasi sebagai informasi yang tidak benar.

SPBU Berpotensi Mendapat Sanksi

Apabila dalam pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran dalam mekanisme distribusi BBM bersubsidi, SPBU dapat dikenakan sanksi oleh pihak Pertamina.
Sanksi yang dapat diberikan antara lain berupa teguran atau pembinaan, penghentian sementara pasokan BBM bersubsidi, hingga sanksi administratif yang lebih berat.

Dalam beberapa kasus sebelumnya, penghentian distribusi BBM ke SPBU dapat dilakukan hingga dua minggu atau lebih sebagai bentuk penegakan aturan.

Masyarakat Minta Penelusuran

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan langsung dengan akses terhadap BBM bersubsidi yang seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Sejumlah warga berharap pihak Pertamina segera melakukan pemeriksaan terhadap operasional SPBU 24.331.135 di Jalan Selan untuk memastikan apakah benar terjadi penyimpangan dalam penyaluran solar bersubsidi.

Selain itu, masyarakat juga berharap pemerintah daerah, aparat kepolisian, hingga Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung turut melakukan penelusuran guna memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat.
“Kami berharap persoalan ini diperiksa secara serius. Jangan sampai ada SPBU yang membuat aturan sendiri dan akhirnya merugikan masyarakat,” ujar seorang warga.

Hingga berita ini diturunkan, polemik terkait dugaan penolakan pengisian solar terhadap kendaraan yang telah memiliki QR Code resmi di SPBU 24.331.135 Jalan Selan masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Pertamina maupun instansi terkait. (MK/*)