Matakasus.com, Pangkalpinang — Di balik botol air minum berlabel VIZ yang beredar luas di pasaran, tersimpan cerita lain yang jarang terdengar. Tim redaksi menghimpun keterangan langsung dari sejumlah karyawan pabrik air kemasan VIZ yang meminta identitasnya dirahasiakan. Rabu (11/2/2026).
Alasannya sama: takut kehilangan pekerjaan.
“Gaji kami tidak pernah sampai UMR. Rata-rata Rp2,5 juta, itu sudah bertahun-tahun,” ujar seorang karyawan kepada wartawan, ditemui di luar area pabrik. Menurutnya, kondisi tersebut bukan rahasia internal, melainkan “realitas yang diterima karena tidak ada pilihan”.
Keterangan serupa disampaikan karyawan lain. Ia menuturkan bahwa slip gaji menunjukkan upah pokok di bawah Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, namun potongan BPJS justru mengacu pada besaran UMR. “Potongannya besar, tapi gaji dasarnya kecil. Kami bingung, tapi tidak berani protes,” katanya lirih.
Secara hukum, praktik tersebut patut dipertanyakan. Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja secara tegas melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Bahkan, Pasal 185 Undang-Undang Ketenagakerjaan membuka ruang sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.
Ironisnya, para pekerja mengaku jarang melihat pengawasan ketenagakerjaan turun langsung ke lini produksi. “Kalau ada pemeriksaan, biasanya sudah ada kabar dulu,” ungkap salah satu narasumber.
Kasus ini menunjukkan jurang antara norma hukum dan praktik lapangan. Ketika undang-undang menjanjikan perlindungan, para buruh justru memilih diam demi bertahan hidup. Di titik ini, pertanyaannya bukan lagi soal selisih angka upah, melainkan keberanian negara hadir di tengah pabrik—bukan hanya di atas kertas regulasi. (MK/*)













