DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

Tambang di Hutan Mangrove Lepar Pongok Diduga Dikendalikan Dua Kolektor Lama, APH Diminta Bertindak

MATAKASUS.COM|LEPAR PONGOK, BANGKA SELATAN — Aktivitas penambangan dan pengumpulan bijih timah yang diduga ilegal di wilayah Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, kembali menjadi sorotan. Dari hasil penelusuran awak media, muncul nama dua kolektor timah yang disebut-sebut telah lama beroperasi di kawasan tersebut, yakni Bagong dan Boy. Selasa (10/3/2026).

Informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebutkan, kedua nama tersebut diduga telah menjalankan aktivitas sebagai kolektor timah selama belasan tahun. Sumber itu juga mengungkapkan adanya dugaan kuat bahwa aktivitas mereka seolah tidak tersentuh penegakan hukum.

“Kalau Bagong sama Boy itu kolektor lama. Sudah belasan tahun beraktivitas, tapi anehnya tidak pernah tersentuh pihak kepolisian, baik dari Polres Bangka Selatan maupun Polda Babel,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut sumber tersebut, aktivitas tambang yang diduga berada di kawasan Pengurai, Lepar Pongok, bahkan disebut pernah merusak ekosistem hutan bakau atau mangrove. Kerusakan itu, kata dia, masih dapat dilihat hingga kini sebagai rekam jejak aktivitas tambang di wilayah tersebut.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat aktivitas tambang yang diduga berada di bawah koordinasi pihak tertentu. Jumlah ponton yang beroperasi disebut berkisar antara 40 hingga 60 unit, dengan hasil tambang yang kemudian diduga dikumpulkan oleh para kolektor.

“Biasanya hasil bijih timah dibawa menggunakan speed boat. Sekali pengiriman bisa sampai sekitar 60 karung,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi, Bagong mengakui masih membeli bijih timah dan mengurus aktivitas tambang. Namun ia menyebut lokasi yang disebutkan sumber merupakan lokasi lama.

“Iya memang saya masih beli timah dan juga mengurus tambang, tapi bukan lagi di Pengurai, itu lokasi lama. Sekarang sudah pindah,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, S.H., S.I.K., saat dimintai tanggapan menyampaikan akan menindaklanjuti informasi tersebut.

“Terima kasih informasinya, akan kami turunkan tim untuk ditindaklanjuti,” kata Kapolres.

Sebagai informasi, aktivitas penambangan tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, apabila aktivitas tambang terbukti merusak kawasan mangrove atau hutan pesisir, maka dapat pula dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi terkait dugaan aktivitas kolektor timah ilegal tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dari aparat penegak hukum. Awak media juga membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. (MK/*)