DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

Tambang Diduga Milik Bos BJ Beroperasi di Tengah Permukiman Mentok, Warga Akui Tanpa Izin

MATAKASUS.COM|MENTOK — Aktivitas pertambangan timah yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bangka Barat. Tim investigasi Tim 9 JejakKasus mendatangi lokasi yang disebut-sebut sebagai area tambang di Jalan Raya Menumbing, Gang Ganser Tanjung, Kecamatan Mentok, Sabtu (7/3/2026).

Lokasi tambang tersebut berada di tengah kawasan permukiman warga. Kedatangan tim investigasi dilakukan setelah adanya informasi dari salah satu media terkait aktivitas penambangan yang diduga tidak mengantongi izin resmi.

Setibanya di lokasi, tim mendapati sejumlah tumpukan tanah hasil galian yang telah dikumpulkan di beberapa titik. Di area tersebut, tim juga menemui dua orang pekerja yang mengaku bekerja pada salah satu lokasi tambang milik seseorang bernama Geger.

Saat dikonfirmasi, pekerja tersebut mengungkapkan bahwa di kawasan itu terdapat beberapa titik tambang yang dimiliki oleh pihak berbeda. Mereka juga menyebut nama seseorang yang diduga menjadi koordinator aktivitas penambangan di wilayah tersebut.

“Iya Pak, ini bukan cuma satu tambang. Ada sekitar lima titik di sini. Yang di sana pertama kali masuk itu Bujang. Yang di tengah punya Pak RT Iqbal. Ada juga beberapa unit lain tapi sekarang tidak jalan. Kalau tidak salah kebanyakan punya Bujang,” ujar salah seorang pekerja saat ditemui Tim 9 JejakKasus di lokasi.

Tim kemudian beralih ke titik tambang lain yang disebut-sebut berkaitan dengan seorang pengusaha yang dikenal dengan panggilan Bos BJ. Di lokasi tersebut, tim menemui seorang warga bernama Yes yang mengaku sebagai pemilik lahan sekaligus penanggung jawab aktivitas tambang di depan rumahnya.

Saat ditemui di kediamannya, Yes tidak menampik bahwa aktivitas yang dilakukan di lahannya tidak memiliki dokumen perizinan resmi.

“Iya bang, ini memang milik saya. Kalau dibilang kerjaan ini tanpa SPK dan IUP ya memang salah. Tapi mau bagaimana lagi, namanya orang cari makan,” ujarnya.

Yes juga mengaku pernah didatangi pihak yang mengatasnamakan PT Timah untuk menanyakan aktivitas tambang tersebut. Namun ia membantah bahwa tambang itu milik orang lain.

“Tanah ini milik saya pribadi. Masa Bujang yang kerja di sini. Kalau ada yang bilang begitu, bawa saja orangnya ke sini,” katanya.

Namun sumber di lapangan menduga bahwa aktivitas tambang tersebut tidak sepenuhnya berdiri sendiri, melainkan ada pihak lain yang berperan di belakang layar dalam pengelolaannya.

Di waktu berbeda, tim juga meminta klarifikasi kepada Ketua RT setempat, Iqbal, terkait keberadaan aktivitas tambang yang berada sangat dekat dengan permukiman warga.

Menurut Iqbal, dirinya tidak pernah melarang warga melakukan aktivitas penambangan selama tidak mengganggu pihak lain.

“Saya tidak pernah mengganggu orang yang bekerja tambang. Tapi kalau saya bekerja TI juga jangan diganggu. Setahu saya memang semua tambang di sini ilegal. Tapi pernah ada yang bilang dari Satgas PKH, selama timahnya dikembalikan ke mitra atau ke PT Timah tidak masalah. Kalau Bos BJ Culong memang paling banyak,” ungkap Iqbal saat ditemui di kediamannya, Sabtu malam (7/3).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tambang tersebut diduga berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) yang secara peruntukan digunakan untuk berbagai kegiatan non-kehutanan seperti permukiman, pertanian skala besar, pembangunan infrastruktur, hingga aktivitas industri.

Salah satu sumber masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa nama Bos BJ Culong cukup sering dikaitkan dengan aktivitas penambangan di wilayah tersebut.

“Kami tidak tahu apakah Bos BJ ada hubungan dengan Satgas PKH atau tidak. Tapi setahu kami tambang di sana memang miliknya yang mengatasnamakan masyarakat. Selain di Jalan Menumbing ini, di kawasan Perumnas juga disebut-sebut ada,” ujar sumber tersebut.

Secara regulasi, kegiatan pertambangan yang berada di kawasan permukiman memiliki batasan yang sangat ketat. Bahkan dalam banyak kasus hampir mustahil dilakukan secara legal apabila berada di area budidaya permukiman padat atau fasilitas umum.

Jika wilayah tersebut termasuk dalam kawasan APL, maka setiap aktivitas pertambangan wajib mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat serta harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Selain itu, merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021, kegiatan pertambangan hanya diperbolehkan dilakukan di kawasan tertentu, seperti hutan lindung dengan metode tambang bawah tanah atau di kawasan hutan produksi melalui persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim 9 JejakKasus menyatakan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Satgas PKH Tri Cakti, yang diketahui bekerja di bawah instruksi Presiden Prabowo Subianto, terkait dugaan aktivitas pertambangan timah di kawasan tersebut serta langkah penertiban yang akan dilakukan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (MK/*)