Tiga Tersangka Pengedar Sabu Dibekuk Tim Elang Laut Polsek Lepar Pongok

Matakasus.com, Lepar Pongok – Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu, Tim Elang Laut Polsek Lepar Pongok melakukan penyelidikan intensif hingga berujung pada penangkapan tiga orang terduga pelaku. Kamis (8/1/2026).

Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu dini hari, 7 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di rumah seorang warga berinisial I di Desa Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.

Dalam operasi tersebut, polisi terlebih dahulu mengamankan tersangka pelaku berinisial J.S. (J) yang diduga sebagai pemilik narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan penggeledahan awal di sekitar lokasi, petugas menemukan satu kantong plastik kecil berisi kristal putih diduga sabu yang dikemas dalam pipet plastik hitam. Barang tersebut diketahui sempat dibuang oleh J.S. di depan rumah I.

Tak berselang lama, dua tersangka lainnya berinisial M.R. (R) dan I.N. (I) datang ke lokasi menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor. Keduanya langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan oleh Tim Elang Laut yang dipimpin langsung Kapolsek Lepar Pongok, Ipda Sasongko, dengan disaksikan Kepala Desa Tanjung Sangkar.

Dari hasil penggeledahan terhadap M.R. dan I.N., polisi menemukan satu bungkus rokok merek Helium yang di dalamnya berisi satu plastik bening ukuran sedang dan satu plastik bening kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu.

Pengembangan kemudian dilakukan dengan penggeledahan di rumah J.S. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan tiga plastik strip kecil berisi sabu yang dikemas menggunakan pipet hitam, satu unit timbangan digital merek Constant, satu gunting, serta sejumlah plastik kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan.
Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 1,72 gram.

Ketiga tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Lepar Pongok sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan. (MK/*)