Matakasus.com, Pangkalpinang — Upaya konfirmasi jurnalistik terkait insiden kebakaran di SPBU 24.331.115 (SPBU Kejora) justru berujung pada dugaan kekerasan fisik, intimidasi, dan perampasan alat kerja wartawan. Dua jurnalis yang tengah menjalankan tugas profesinya dilaporkan menjadi korban tindakan represif oleh oknum di lokasi. Selasa (24/2/2026).


Peristiwa tersebut terjadi pada Senin sore (23/2/2026) sekitar pukul 17.40 WIB. Dua wartawan dari Tim 9 Jejak Kasus, berinisial NK (36) dan SKT, mendatangi SPBU Kejora yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, untuk meminta klarifikasi lanjutan terkait kebakaran satu unit mobil Suzuki APV saat pengisian BBM jenis Pertalite pada 16 Februari 2026 lalu.
Namun, upaya konfirmasi tersebut tidak mendapat respons profesional. Salah satu oknum di lokasi diduga justru bersikap arogan, melakukan intimidasi verbal, menarik pakaian korban, hingga melayangkan pukulan.
“Pelaku memukul ke arah wajah saya. Karena saya menghindar, pukulan tersebut mengenai bagian belakang kepala,” ungkap NK dalam keterangan tertulis kepada penyidik.
Situasi semakin memanas ketika SKT berupaya mendokumentasikan kejadian sebagai bagian dari kerja jurnalistik. Oknum tersebut diduga merampas ponsel korban secara paksa. Aksi tarik-menarik menyebabkan perangkat terjatuh dan mengalami kerusakan. Rekaman video yang telah diambil pun dilaporkan dihapus secara sepihak.
Sebelum laporan polisi dibuat, para pihak sempat difasilitasi ruang mediasi di unit Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang. Namun upaya tersebut tidak membuahkan kesepakatan damai. Dalam proses mediasi, oknum terduga pelaku justru disebut masih menunjukkan bahasa tubuh arogan, sehingga korban menilai tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara bertanggung jawab.
Karena tidak tercapai titik temu, korban akhirnya resmi melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pangkalpinang pada Selasa dini hari (24/2/2026), didampingi kuasa hukum dari Tim 9 Jejak Kasus.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/124/I/2026/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG.
Pelapor melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18, juncto Pasal 468 KUHP, serta dugaan penganiayaan dan perusakan barang.
Kuasa hukum korban, Fitriadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar kekerasan fisik, melainkan pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers.
“Klien kami sedang menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Menghalangi kerja wartawan adalah tindak pidana. Kita akan kawal kasus ini sampai dengan persidangan,” tegas Fitriadi.
Saat ini, kepolisian masih mendalami laporan tersebut. Terlapor berstatus lidik dan berpotensi dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap SPBU Kejora, yang sebelumnya juga dikaitkan dengan insiden kebakaran kendaraan serta dugaan persoalan lain di lokasi tersebut. Aparat penegak hukum didesak menuntaskan perkara ini demi menjamin perlindungan wartawan dan kebebasan pers.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait. (MK/*)













