MATAKASUS.COM|PANGKALPINANG — Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya, menyampaikan kritik terhadap Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Ia menilai mekanisme pengisian jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) belum sepenuhnya merepresentasikan prinsip demokrasi dan kedaulatan warga. Kamis (26/2/2026).
Menurut Bangun Jaya, RT dan RW memegang peran strategis sebagai garda terdepan pelayanan publik di lingkungan masyarakat. Oleh sebab itu, proses penentuan kepemimpinan di tingkat paling bawah tersebut seharusnya lahir dari kehendak warga, bukan semata prosedur administratif. DPRD, kata dia, memiliki kewajiban konstitusional memastikan setiap kebijakan daerah berjalan sejalan dengan asas demokrasi, kepastian hukum, serta kepentingan publik.
Ia menyoroti keterlibatan panitia pemilihan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan lurah dalam proses pengisian jabatan RT dan RW. Skema ini dinilai berpotensi mengurangi ruang partisipasi langsung warga dan membuka peluang subjektivitas. Secara normatif aturan memang telah mengatur tahapan pendaftaran dan pemilihan, namun implementasinya di lapangan dinilai belum mencerminkan semangat demokrasi yang ideal.
Fraksi Gerindra di DPRD Kota Pangkalpinang, lanjut Bangun Jaya, memandang pengaturan tersebut berisiko menurunkan legitimasi sosial kepengurusan RT dan RW serta memicu konflik kepentingan. Karena itu, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan peraturan tersebut.
Sebagai alternatif, Fraksi Gerindra mendorong mekanisme musyawarah warga atau pemilihan langsung dalam menentukan Ketua RT dan RW. Proses yang demokratis diyakini akan memperkuat penerimaan masyarakat, meningkatkan partisipasi warga, serta memperlancar koordinasi antara pemerintah kelurahan dan masyarakat dalam pelayanan publik.
Bangun Jaya menegaskan, DPRD tidak menutup kemungkinan mendorong revisi atau penyesuaian peraturan apabila ditemukan praktik yang bertentangan dengan asas demokrasi. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kredibilitas lembaga kemasyarakatan sekaligus menumbuhkan rasa memiliki warga terhadap pembangunan dan pelayanan di lingkungan mereka. (MK/*)













