DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

Prof. Saparudin: Penataan RTH dan Sistem Drainase Jadi Langkah Strategis Pemkot Pangkalpinang

PANGKALPINANG — Sejumlah isu krusial terkait lingkungan hidup seperti ruang terbuka hijau (RTH), pengelolaan sampah, hingga persoalan banjir menjadi topik utama dalam Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Ruang Bapperida Kota Pangkalpinang, Kamis (16/4/2026) pagi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut penyusunan Laporan Kinerja Kepala Daerah (LKPD) dalam sektor lingkungan hidup, yang dituangkan dalam Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DKPLHD) serta penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) Kota Pangkalpinang.

Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan merumuskan langkah perencanaan strategis untuk mengatasi berbagai persoalan lingkungan yang ada. Rencana tersebut nantinya akan disusun secara komprehensif dalam sebuah dokumen resmi.

“Langkah awal yang akan dilakukan adalah penataan kembali alih fungsi lahan, terutama ruang terbuka hijau. Saluran air, sungai, maupun drainase utama yang selama ini berubah fungsi menjadi bangunan seperti rumah atau pertokoan akan ditertibkan dan diperbaiki,” jelasnya.

Selain itu, persoalan sampah juga menjadi perhatian serius Pemkot Pangkalpinang. Menurutnya, penanganan sampah sangat penting karena berdampak langsung pada kebersihan lingkungan, penyumbatan saluran air, serta kualitas udara.
“Permasalahan sampah ini menjadi fokus utama karena berpengaruh besar terhadap kondisi lingkungan. Jika tidak ditangani, akan memicu berbagai dampak negatif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Prof. Udin—sapaan akrabnya—menyebutkan bahwa isu banjir menjadi persoalan penting yang juga dibahas dalam forum tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat ini Kota Pangkalpinang telah memiliki empat saluran primer horizontal, namun ke depan perlu ditambah sistem saluran vertikal yang menghubungkan wilayah utara hingga selatan.
“Semua konsep penanganan banjir sudah kita siapkan dan menjadi bagian dari pembahasan dalam forum tersebut,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa keberadaan RTH di Pangkalpinang saat ini sudah melampaui ketentuan minimal 20 persen sesuai regulasi. Meski demikian, peningkatan kualitas dan pengelolaan tetap akan dilakukan, khususnya di kawasan bantaran sungai.
“Pengembangan RTH ke depan akan difokuskan di sepanjang bantaran sungai untuk menjaga kelestarian dan mencegah kerusakan lingkungan,” tutupnya. (MK/*)