DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

PT Timah Tbk dan Serikat Pekerja Sepakati PKB, Komitmen Jaga Kesejahteraan dan Masa Depan Perusahaan

JAKARTAPT Timah Tbk bersama serikat pekerja akhirnya menyepakati Perjanjian Kerja Bersama (PKB) setelah melalui proses perundingan yang berlangsung cukup panjang. Kesepakatan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga kesejahteraan karyawan sekaligus memastikan keberlanjutan perusahaan di tengah tantangan industri. Senin (11/5/2026).

Kesepakatan PKB dicapai dalam perundingan tahap keempat yang berlangsung di Meeting Room Dewan Komisaris PT Timah Tbk, Kantor Perwakilan Jakarta, Sabtu (9/5/2026).

Proses pembahasan PKB dimulai sejak April 2025. Perundingan berlanjut pada April 2026 di Pangkalpinang, namun saat itu kedua pihak belum menemukan titik temu meski sejumlah poin telah dibahas secara mendalam. Setelah melalui diskusi intensif hingga tahap keempat, manajemen dan serikat pekerja akhirnya berhasil mencapai kesepakatan.

Direktur Sumber Daya Manusia PT Timah Tbk, Ratih Mayasari, mengatakan proses panjang tersebut menunjukkan keseriusan kedua pihak dalam mencari formulasi terbaik demi kepentingan bersama.

“Proses pembahasan PKB ini tidak mudah dan sempat berlangsung cukup panjang hampir satu tahun karena adanya perbedaan pandangan. Namun dari proses itulah kita belajar bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan dengan baik ketika semua pihak memiliki semangat yang sama, yakni menjaga keberlangsungan perusahaan dan kebaikan bersama,” ujar Ratih.

Menurutnya, komunikasi dan dialog menjadi kunci utama dalam membangun hubungan industrial yang sehat. Ia berharap PKB yang telah disepakati tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga pedoman dalam menciptakan budaya kerja yang produktif dan harmonis.

Sementara itu, Ketua Umum IKT sekaligus Ketua Tim Perunding Serikat Pekerja, Riki Febriansyah, menyebut pihaknya sejak awal fokus memperjuangkan kesejahteraan karyawan tanpa mengesampingkan keberlangsungan perusahaan.

Ia berharap seluruh poin yang telah disepakati dapat dijalankan sesuai aturan yang berlaku dan mampu memperkuat kesejahteraan pekerja serta kejayaan perusahaan di masa mendatang. (MK/*)

Sumber: Humas PT Timah Tbk.