DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

Tiga Tungku Balok Timah Menyala di Tengah Hutan, Dugaan Keterlibatan Oknum APH Mengemuka

Oplus_131072

Matakasus.com, Petaling (Bangka) — Aroma panas timah ilegal kembali menyeruak dari belantara Kabupaten Bangka. Kali ini, hasil investigasi awak media menemukan sebuah dapur pencetakan balok timah yang diduga beroperasi secara ilegal di tengah kawasan hutan, jauh dari pemukiman warga, tepatnya di Jalan Kampung Baru/Jalan Air Duren, Desa Petaling, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada 11 Juni 2026 sekitar pukul 18.08–18.12 WIB.

Lokasi ini bukan sekadar terpencil—ia nyaris tersembunyi dari pengawasan publik. Untuk mencapai titik tersebut, aksesnya harus melewati jalur kebun dan area berhutan yang minim aktivitas warga. Namun justru di tempat sunyi itulah aktivitas bernilai miliaran rupiah diduga berjalan leluasa.

Dari pantauan langsung di lokasi, awak media menemukan sedikitnya tiga tungku pembakaran yang diduga digunakan sebagai sarana peleburan sekaligus pencetakan balok-balok timah. Ketiga tungku tersebut tampak tersusun di area dapur produksi yang disamarkan di tengah hutan. Saat investigasi berlangsung, aktivitas diduga sedang berjalan. Cahaya api dari tungku terlihat menyala terang dari balik pepohonan, menandakan proses pembakaran logam masih aktif.

Yang membuat temuan ini semakin serius, awak media juga mendapati sebuah unit mobil Toyota berpelat BN 16xx PN berada di sekitar lokasi. Kendaraan tersebut diduga kuat terkait dengan pengelola atau pihak yang mengendalikan aktivitas ilegal tersebut.

Dari informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, dapur timah itu diduga dikelola atau setidaknya berada dalam kendali pihak yang terhubung dengan seorang oknum Aparat Penegak Hukum (APH) berinisial Dndy (inisial-red). Nama tersebut mencuat sebagai sosok yang disebut-sebut memiliki pengaruh besar dalam jalannya aktivitas di lokasi.

Jika dugaan ini benar, maka persoalannya tidak lagi sekadar tambang atau peleburan ilegal—melainkan berpotensi menyentuh ranah penyalahgunaan kewenangan dan perlindungan terhadap praktik melawan hukum.

Secara hukum, aktivitas pengolahan dan pemurnian mineral tanpa izin dapat dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Setiap orang yang menampung, mengolah, memurnikan, mengembangkan, atau memanfaatkan mineral yang bukan berasal dari pemegang izin resmi dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Jika terbukti terdapat keterlibatan aparat yang menyalahgunakan jabatan atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal, maka hal tersebut juga berpotensi menjerat pelaku melalui UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, terutama terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.

Pertanyaan besarnya kini sederhana namun menghantam: siapa yang sebenarnya berani mengoperasikan tiga tungku pencetak timah di tengah hutan jika tidak merasa aman?
Dan bila benar ada beking dari orang dalam, publik patut bertanya lebih jauh—masihkah hukum berdiri tegak, atau justru ikut dilebur bersama balok-balok timah itu?

Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Dndy (inisial-red) melalui pesan WhatsApp guna meminta klarifikasi terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas dapur timah ilegal tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan yang dikirim awak media belum mendapat tanggapan. Dndy memilih bungkam, tanpa memberikan jawaban maupun penjelasan apa pun atas konfirmasi yang disampaikan.

Sikap diam tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di ruang publik: mengapa memilih bungkam jika memang tidak memiliki keterkaitan? Publik kini menanti, apakah aparat penegak hukum akan bergerak menindak temuan ini secara transparan, atau kasus ini kembali tenggelam dalam gelap—segelap lokasi dapur timah yang tersembunyi di jantung hutan Petaling. (MK/*)