DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

Siapa Bermain di Balik Tambang Ilegal Pulau Lampu? Dugaan Setoran Mingguan 500 Ribu per Ponton Mulai Terbongkar

Matakasus.com, Belinyu – Pasca mencuatnya keributan yang terjadi di salah satu CV binaan milik Akbr di wilayah perairan Pulau Lampu, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, tabir persoalan yang lebih besar kini mulai terbuka ke permukaan. Di balik riuh konflik yang sempat menyita perhatian publik, muncul dugaan adanya praktik setoran atau “uang koordinasi” yang disebut-sebut menjadi pelumas bagi tetap berjalannya aktivitas tambang timah ilegal di kawasan tersebut. Senin (8/6/2026).

Selain nama Akbr yang disebut-sebut mengoordinasikan aktivitas melalui sebuah CV swasta, informasi yang dihimpun media di lapangan juga mulai mengarah pada sosok lain yang dikenal dengan nama Asng. Beberapa sumber menyebut nama Asng diduga berperan sebagai koordinator lapangan yang mengatur aktivitas ponton-ponton yang beroperasi di sekitar perairan Pulau Lampu. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut guna memastikan peran serta keterlibatan pihak yang bersangkutan dalam aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut.

Pulau Lampu yang selama ini dikenal sebagai ikon wisata bahari dan wilayah tangkap nelayan tradisional kini menghadapi ancaman serius. Kawasan yang semestinya menjadi aset pariwisata dan ruang hidup masyarakat pesisir itu justru diduga berubah menjadi arena eksploitasi tambang ilegal yang berlangsung terang-terangan.

Hasil penelusuran tim media di lokasi memperlihatkan sejumlah Ponton Isap Produksi (PIP) beroperasi di sekitar perairan Pulau Lampu. Aktivitas tersebut berlangsung tanpa kesan adanya rasa khawatir terhadap penindakan hukum, seolah-olah kawasan tersebut telah menjadi wilayah yang aman bagi aktivitas pertambangan ilegal.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut bukanlah fenomena baru.

“Iya bang, memang ada tambang PIP ilegal di situ. Setahu saya sudah berjalan lama. Saya juga dengar-dengar ada yang memakai baju hijau dan ada juga yang disebut-sebut dari pimpinan wilayah Belinyu berbaju biru dongker yang terlibat,” ujarnya.

Tak hanya itu, sumber yang sama juga mengungkap adanya dugaan pungutan yang dibebankan kepada para penambang.

“Informasi yang saya dengar, koordinasi per ponton sekitar Rp500 ribu per minggu, Pak,” ungkapnya.

Temuan di lapangan juga mengarah pada dugaan keterlibatan pihak swasta dalam aktivitas tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh media, puluhan Ponton Isap Produksi (PIP) berukuran besar yang beroperasi secara masif di perairan Pulau Lampu diduga tidak berada dalam skema kemitraan resmi dengan PT Timah Tbk maupun dalam aktivitas pertambangan yang memiliki legalitas yang jelas.

Pernyataan tersebut tentu membutuhkan pembuktian dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Namun apabila informasi itu benar, maka muncul pertanyaan besar yang tidak bisa lagi diabaikan: mengapa aktivitas tambang yang diduga ilegal dapat bertahan begitu lama dan kembali menjamur meski sebelumnya pernah dilakukan penertiban?

Publik menilai persoalan ini tidak lagi sekadar soal tambang ilegal, melainkan menyangkut dugaan adanya sistem yang memungkinkan aktivitas tersebut tetap hidup. Sebab mustahil sebuah kegiatan yang berlangsung terbuka di kawasan perairan strategis luput dari perhatian pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain ancaman pidana, dampak yang ditimbulkan juga tidak kecil. Kerusakan ekosistem laut, terganggunya habitat biota perairan, rusaknya kawasan wisata, hingga menurunnya hasil tangkapan nelayan menjadi konsekuensi yang harus ditanggung masyarakat pesisir.

Yang menjadi pertanyaan publik hari ini bukan lagi apakah tambang ilegal itu ada atau tidak. Yang dipertanyakan adalah siapa yang berada di belakangnya, siapa yang menikmati aliran keuntungan dari aktivitas tersebut, dan mengapa hingga kini aktivitas itu masih tampak berlangsung.

Masyarakat mendesak Kapolres Bangka beserta jajaran aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada penertiban sesaat. Dugaan setoran, dugaan keterlibatan oknum, serta dugaan pembiaran harus diusut secara menyeluruh dan transparan.

Jika hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap pihak-pihak yang diduga berada di balik layar, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan terus terkikis. Pulau Lampu tidak boleh dibiarkan menjadi simbol kalahnya hukum oleh kepentingan segelintir pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut guna memperoleh klarifikasi dan keterangan berimbang sesuai ketentuan serta prinsip jurnalistik. (MK/*)