DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR
DESKRIPSI_GAMBAR

PT Timah Tbk Serahkan Aset Tanjung Pendam, Pemkab Belitung Siapkan Wajah Baru Kawasan Wisata

MATAKASUS.COM, BELITUNG — Kepastian pengelolaan kawasan wisata Pantai Tanjung Pendam memasuki babak baru setelah PT Timah Tbk menyerahkan aset kawasan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Belitung. Proses itu ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Konsiliasi Aset Eks PT Timah Tbk di kawasan wisata Tanjung Pendam, Rabu (9/9/2026).

Penandatanganan dihadiri Direktur Utama PT Timah Tbk Restu Widiyantoro, Bupati Belitung Djoni Alamsyah Hidayat, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Riono Budisantoso, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Belitung.

Direktur Utama PT Timah Tbk Restu Widiyantoro mengatakan, penyelesaian status aset Tanjung Pendam merupakan bagian dari upaya memastikan aset negara dapat memberikan manfaat yang lebih luas.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah aset negara yang saat ini dikelola PT Timah dan sebagian di antaranya telah memasuki tahap untuk dapat dikerjasamakan maupun dimanfaatkan secara lebih optimal.

Ia menyambut baik tercapainya kesepakatan antara PT Timah dan Pemerintah Kabupaten Belitung terkait luas dan batas aset Tanjung Pendam. Dengan kepastian tersebut, kawasan diharapkan dapat dikembangkan sesuai peruntukannya dan memberikan nilai tambah bagi daerah maupun masyarakat.

“Tujuannya tentu untuk kesejahteraan masyarakat kita, dan agar aset-aset ini bisa memberikan manfaat bersama bagi semua pihak,” kata Restu.

Bupati Belitung Djoni Alamsyah Hidayat mengatakan, kepastian hukum atas aset Tanjung Pendam membuka ruang yang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan agenda penataan dan pengembangan kawasan.

“Karena kepastian hukumnya sudah jelas, tidak ada lagi keraguan bagi kita untuk berkolaborasi ke depannya, termasuk dengan sektor swasta,” kata Djoni.

Pemkab Belitung telah menyiapkan desain pengembangan Tanjung Pendam melalui program Integrated City Planning (ICP), dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Pembangunan ditargetkan mulai direalisasikan pada 2027 setelah seluruh proses legalitas hingga sertifikasi aset rampung.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Riono Budisantoso menjelaskan, luas aset yang sebelumnya sekitar 15,6 hektare kini disepakati menjadi sekitar 12,2 hektare akibat abrasi pantai. Perbedaan tersebut kemudian diselesaikan melalui perundingan hingga kedua pihak menyepakati luas dan batas bidang tanah.

“Setelah melalui proses perundingan, diskusi, dan kelegawaan dari masing-masing pihak, akhirnya disepakati luas dan batas-batas bidang tanah yang diserahkan,” ujar Riono.

Penyelesaian tersebut menjadi fondasi penting bagi Pemkab Belitung untuk menata Tanjung Pendam dengan kepastian hukum sekaligus mengoptimalkan potensi kawasan sebagai destinasi wisata yang memberi manfaat bagi masyarakat. (/*)

Sumber: Humas PT Timah Tbk.