DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR
DESKRIPSI_GAMBAR

Perpres 79/2026 Terbit, PT Timah Sambut Babak Baru Tata Kelola Pertambangan di Bangka Belitung

MATAKASUS.COM, PANGKALPINANG — Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi momentum baru bagi penataan industri pertambangan timah di daerah tersebut. Rabu (9/9/2026).

Perpres yang ditandatangani Presiden pada 31 Agustus 2026 itu disambut positif oleh Direksi PT TIMAH (Persero) Tbk. Regulasi tersebut dinilai memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dalam memperkuat tata kelola pertambangan, sekaligus membuka ruang bagi terciptanya kepastian operasional dan keadilan ekonomi bagi para pemangku kepentingan.

Dalam keterangan resminya, PT Timah menyebut Perpres 79/2026 meletakkan fondasi baru melalui sejumlah aspek penting, antara lain struktur biaya produksi berbasis kualitas bagi Perusahaan Jasa Penambangan (PJP), kejelasan asal-usul material, serta penguatan sinergi pembinaan lintas sektor.

Salah satu substansi yang menjadi perhatian ialah pengaturan mengenai struktur biaya produksi. Regulasi tersebut disebut memastikan perhitungan biaya produksi mempertimbangkan kondisi riil di lapangan sekaligus standar kualitas yang berimbang bagi perusahaan dan PJP.

Direktur Operasi PT TIMAH Tbk, Handy Geniardi, mengatakan perusahaan berkomitmen menjalankan tata kelola biaya produksi secara akuntabel dan sejalan dengan peningkatan kualitas operasional.

“Perpres 79/2026 memberikan kerangka kerja yang jelas. Perusahaan memandang pentingnya penataan struktur biaya produksi riil yang berimbang dengan perhatian terhadap aspek kualitas, sehingga hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara PT Timah dan PJP dapat terus terjaga secara berkelanjutan,” ujar Handy.

Selain aspek biaya produksi, kejelasan asal-usul material atau traceability menjadi bagian penting dalam regulasi tersebut, khususnya dalam aktivitas pertambangan di wilayah Belitung.

Direktur Produksi dan Komersial PT TIMAH (Persero) Tbk, Ilhamsyah Mahendra, mengatakan regulasi tersebut memberikan landasan bagi aktivitas penambangan di Belitung melalui mekanisme verifikasi asal-usul material yang disebut bersumber dari IUP PT Timah.

Menurut dia, kepastian tersebut diharapkan dapat mendorong aktivitas pertambangan berjalan secara tertib sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat setempat.

“Dengan adanya Perpres ini, proses penambangan di wilayah Belitung mendapatkan landasan yang jelas melalui verifikasi asal-usul material yang bersumber dari IUP PT Timah. Hal ini memastikan bahwa aktivitas penambangan dapat terus berjalan secara tertib dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat Belitung,” jelas Ilham.

Implementasi Perpres 79/2026 juga menempatkan sinergi lintas kementerian dan lembaga sebagai salah satu unsur penting dalam pembenahan tata kelola. Penyelarasan zonasi dan wilayah penambangan menjadi bagian dari upaya membangun sistem pertambangan yang lebih terintegrasi dan memenuhi prinsip good governance.

Direktur Transformasi Perusahaan, Legal dan SDM PT TIMAH (Persero) Tbk, Ratih Mayasari, menilai regulasi tersebut memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam membangun ekosistem pertambangan yang lebih tertata.

“Perpres 79/2026 mendorong sinergi pembinaan yang melibatkan kementerian terkait untuk menyelaraskan zona dan wilayah penambangan secara terpadu. Kolaborasi ini memastikan bahwa seluruh rangkaian operasional pertambangan berjalan secara selaras, taat hukum, dan memberikan kepastian tata kelola jangka panjang,” terang Ratih.

PT Timah optimistis implementasi Perpres 79/2026 akan membawa tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung memasuki fase baru yang lebih tertib dan transparan.

Regulasi tersebut sekaligus diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum, menjaga keberlanjutan hubungan dengan para pelaku usaha jasa penambangan, serta mengoptimalkan kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian daerah.

Dengan demikian, Perpres 79/2026 tidak hanya menjadi instrumen penataan administrasi dan operasional, tetapi juga diharapkan menjadi fondasi bagi terbentuknya ekosistem pertambangan timah yang lebih terukur, akuntabel, dan berkelanjutan di Bangka Belitung. (/*)

Sumber: Humas PT Timah Tbk