DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

Dana Transfer Pusat Susut Rp200 Miliar, Pemkot Pangkalpinang Optimalkan PAD dari Retribusi dan Dividen PDAM

PANGKALPINANG — Menurunnya alokasi dana transfer dari pemerintah pusat pada Tahun Anggaran 2026 memaksa Pemerintah Kota Pangkalpinang melakukan berbagai penyesuaian kebijakan fiskal. Di tengah berkurangnya dukungan anggaran sekitar Rp200 miliar, pemerintah kota memilih memperkuat sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menaikkan tarif pajak maupun retribusi yang dibebankan kepada masyarakat. Senin (8/6/2026).

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan asistensi proyeksi kemampuan keuangan daerah yang digelar bersama Kementerian Dalam Negeri. Forum tersebut dihadiri langsung Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin bersama jajaran perangkat daerah terkait, sementara tim Kemendagri mengikuti kegiatan secara daring.

Dalam evaluasi yang dilakukan, sejumlah indikator pembangunan Kota Pangkalpinang mendapat catatan positif. Penanganan stunting, tingkat kemiskinan, serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dinilai berada pada posisi yang relatif baik dibandingkan rata-rata nasional. Meski demikian, angka pengangguran masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut.

Selain menelaah indikator pembangunan, Kemendagri juga menyoroti peluang peningkatan PAD melalui optimalisasi sektor pelayanan publik dan retribusi daerah. Pengelolaan persampahan, parkir, pajak daerah, hingga kontribusi badan usaha milik daerah dinilai masih memiliki ruang untuk ditingkatkan.

Menurut Prof. Saparudin, capaian PAD Pangkalpinang sejauh ini masih menjadi yang tertinggi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Namun apabila dibandingkan dengan capaian median nasional, masih terdapat selisih sekitar Rp24 miliar yang perlu dikejar.

Ia menegaskan, strategi peningkatan pendapatan tidak akan ditempuh melalui kenaikan tarif pajak maupun retribusi. Fokus pemerintah adalah mengoptimalkan potensi yang sudah tersedia agar penerimaan daerah dapat meningkat secara lebih efektif.

Salah satu sumber tambahan pendapatan yang diharapkan berasal dari kinerja PDAM. Berdasarkan laporan keuangan tahun 2025, perusahaan daerah tersebut membukukan laba sekitar Rp4 miliar, sehingga berpotensi memberikan dividen kepada pemerintah kota sekitar Rp600 juta.

Di sisi lain, keterbatasan fiskal akibat berkurangnya dana transfer berdampak langsung terhadap ruang belanja daerah, terutama pada sektor belanja modal yang porsinya kini berada di bawah lima persen. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena berkaitan erat dengan pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur.

Sebagai langkah penyesuaian, Pemkot Pangkalpinang telah melakukan efisiensi pada sejumlah pos anggaran, termasuk memangkas belanja perjalanan dinas hingga Rp13 miliar dari alokasi sebelumnya sekitar Rp39 miliar. Upaya efisiensi tersebut masih berpotensi berlanjut sesuai arahan pemerintah pusat.

Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap kebijakan pengurangan dana transfer ke daerah ke depan dapat dilakukan secara bertahap, sehingga kemampuan daerah dalam menjaga kualitas pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur tetap terjaga. (MK/*)