DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR
DESKRIPSI_GAMBAR

Pemkot Pangkalpinang Tegaskan Penegakan Aturan, Pembuang Sampah Sembarangan Bisa Didenda

MATAKASUS.COM, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang berencana memperketat pengawasan terhadap perilaku masyarakat yang masih membuang sampah tidak pada tempatnya. Penegakan peraturan daerah (perda), termasuk pemberian sanksi denda, menjadi salah satu langkah yang disiapkan untuk menekan persoalan sampah di sejumlah titik.

Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menyampaikan hal tersebut saat menghadiri kegiatan gotong royong Jumat Asri di Jalan Baru Kampak, Kecamatan Gabek, Jumat (9/10/2026).

Dalam kegiatan itu, ia mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan. Menurutnya, Jalan Baru Kampak masih menjadi salah satu kawasan yang rawan dimanfaatkan sebagai lokasi pembuangan sampah, padahal area tersebut bukan tempat yang diperuntukkan bagi aktivitas tersebut.

Saparudin menegaskan, kesadaran warga menjadi faktor penting dalam menjaga kebersihan kota. Ia berharap masyarakat tidak lagi menjadikan kawasan itu sebagai tempat membuang sampah secara sembarangan.

Selama ini, pemerintah telah berupaya mengingatkan masyarakat melalui berbagai imbauan. Namun, apabila pelanggaran terus berulang, Pemkot Pangkalpinang akan meningkatkan langkah penanganan dengan menerapkan ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi denda berdasarkan perda.

Untuk mendukung upaya tersebut, pemerintah kota juga merencanakan pemasangan kamera pengawas atau CCTV serta spanduk peringatan di sepanjang Jalan Baru Kampak. Kawasan ini berada di wilayah perbatasan Kecamatan Gerunggang dan Kecamatan Gabek.

Keberadaan CCTV diharapkan dapat membantu pengawasan sekaligus mencegah masyarakat membuang sampah di lokasi yang tidak semestinya.

Di sisi lain, Saparudin menyebut pembenahan terhadap dinas kebersihan dan perangkat daerah terkait juga akan dilakukan. Langkah tersebut ditujukan agar pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efektif dan penanganan persoalan kebersihan di Kota Pangkalpinang semakin optimal.

Pemerintah berharap upaya penertiban yang disertai peningkatan pengawasan dan kesadaran masyarakat dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga. (/*)