DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR
DESKRIPSI_GAMBAR

Jumat Asri Digelar di Jalur Dua, Pemkot Pangkalpinang Ingatkan Sanksi Buang Sampah Sembarangan

MATAKASUS.COM, PANGKALPINANG — PANGKALPINANG — Upaya menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan kembali dilakukan Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui kegiatan Gotong Royong Jumat Asri di kawasan Jalan Jalur Dua, Kecamatan Gerunggang, Jumat (2/10/2026).

Kegiatan tersebut menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengajak masyarakat ikut bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan, khususnya dengan tidak menjadikan badan maupun kawasan jalan sebagai lokasi pembuangan sampah.

Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin menegaskan bahwa persoalan kebersihan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat.

Ia mengajak warga untuk menjaga lingkungan secara bersama-sama serta mematuhi larangan membuang sampah di sembarang tempat.

“ Saya mengajak masyarakat menjaga kebersihan dan tidak menjadikan kawasan jalan sebagai tempat membuang sampah. Kita mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan,” kata Saparudin.

Selain kegiatan gotong royong, Pemkot Pangkalpinang bersama Bank Sumsel Babel turut memasang spanduk yang berisi imbauan sekaligus peringatan mengenai larangan membuang sampah sembarangan.

Peringatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2019. Pemerintah juga memperkuat pengawasan di kawasan Jalan Jalur Dua dengan memanfaatkan kamera pengawas atau CCTV.

Masyarakat yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama enam bulan dan/atau denda maksimal Rp50 juta.

Saparudin berharap pemasangan CCTV dan spanduk peringatan tidak sekadar menjadi fasilitas pengawasan, tetapi juga mampu mendorong kesadaran warga untuk menjaga kebersihan lingkungan.

“Jangan buang sampah sembarangan. Mari sama-sama kita jaga kebersihan dan keindahan Kota Pangkalpinang,” ujarnya. (/*)