DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

Kejari Pangkalpinang Gencarkan Sosialisasi PPS di Diskominfo, Perkuat Pemahaman Hukum Aparatur

Oplus_131072

PANGKALPINANG — Upaya memperkuat pemahaman hukum di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Kali ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pangkalpinang menjadi sasaran kegiatan Penerangan Hukum mengenai Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), Selasa (26/5/2026).

Kegiatan yang digelar di kantor Diskominfo tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Anjasra Karya, S.H., M.H., bersama jajaran Tim Intelijen. Dalam pemaparannya, tim Kejaksaan menjelaskan berbagai aspek terkait peran intelijen penegakan hukum dalam mendukung pengamanan pembangunan strategis daerah.

Rombongan Kejari diterima oleh Sekretaris Diskominfo Kota Pangkalpinang, Suranto, beserta pegawai di lingkungan Diskominfo. Suasana kegiatan berlangsung interaktif dengan pembahasan mengenai fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis sebagai bagian dari langkah preventif dalam mengawal jalannya program pemerintah.

Dalam materi yang disampaikan, Anjasra memaparkan dasar hukum pelaksanaan PPS, mekanisme pendampingan, hingga ruang lingkup pengamanan terhadap proyek-proyek strategis agar berjalan sesuai aturan dan terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.

Program penerangan hukum tersebut merupakan agenda berkelanjutan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang yang sebelumnya juga telah menyambangi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Beberapa OPD yang telah menerima sosialisasi di antaranya Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Pemuda dan Olahraga.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang ingin menegaskan bahwa institusi kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penuntutan, tetapi juga memiliki peran dalam upaya pencegahan melalui penguatan pemahaman hukum dan pengamanan pembangunan daerah.

Selain meningkatkan kesadaran hukum aparatur pemerintah, kegiatan tersebut juga diharapkan mampu mendukung pelaksanaan proyek strategis daerah agar lebih tertib, transparan, serta berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (MK/*)