DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

Kolong Katis Terancam Hilang, Developer Bisa Dijerat Pidana Jika Terbukti Serobot Kawasan Resapan Air

MATAKASUS.COM, BANGKA – Polemik kawasan Kolong Katis kembali memanas menjelang rencana pengukuran ulang batas lahan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 12 Mei 2026. Di tengah proses tersebut, sorotan tajam justru mengarah kepada pihak developer yang diduga ikut menikmati penyempitan kawasan kolong yang selama ini berfungsi sebagai daerah resapan air alami bagi masyarakat sekitar. Senin (11/5/2026).

Masyarakat kini mempertanyakan sejauh mana legalitas penguasaan lahan di sekitar Kolong Katis. Mereka menilai pengukuran ulang tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif, melainkan harus menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan pelanggaran tata ruang maupun kerusakan lingkungan yang terjadi selama bertahun-tahun.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, sebelumnya telah dilakukan rapat koordinasi di Kantor Kecamatan Mendo Barat yang dihadiri unsur Pemerintah Desa Kace Timur, pihak developer, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka, serta pihak terkait lainnya. Dari pertemuan itu disepakati akan dilakukan pengecekan langsung di lapangan guna memastikan kembali titik patok awal kawasan Kolong Katis.

Namun di balik agenda tersebut, muncul kekhawatiran publik bahwa proses pengukuran dapat dimanfaatkan untuk melegitimasi dugaan perubahan batas kawasan yang selama ini dipersoalkan warga.

Kepala Desa Kace Timur, Amirullah, membenarkan bahwa pengukuran akan dilaksanakan dalam waktu dekat dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.

Meski demikian, warga meminta proses itu dilakukan secara terbuka tanpa ada pihak yang ditutupi. Mereka menilai keterlibatan masyarakat sangat penting agar hasil pengukuran nantinya tidak menimbulkan kecurigaan ataupun konflik baru di kemudian hari.

Tokoh masyarakat Kace, Sidan, menegaskan bahwa persoalan Kolong Katis bukan hanya soal batas administrasi desa, tetapi menyangkut keselamatan lingkungan dan dampak banjir yang mulai dirasakan masyarakat.

“Kalau kawasan resapan air terus berkurang lalu dialihfungsikan, masyarakat yang akan menerima akibatnya. Jangan sampai kepentingan bisnis mengorbankan lingkungan,” tegasnya.

Warga juga mengingatkan bahwa apabila ditemukan adanya aktivitas penimbunan, penguasaan, atau pembangunan di kawasan yang semestinya menjadi daerah resapan air tanpa izin sesuai aturan, maka hal itu berpotensi melanggar sejumlah regulasi.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, hingga ketentuan pidana terkait alih fungsi kawasan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat.

Tak hanya itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum serta pemerintah daerah tidak bersikap pasif apabila nantinya ditemukan fakta adanya pelanggaran. Menurut warga, pengukuran ulang harus menjadi momentum mengungkap siapa pihak yang paling diuntungkan dari menyusutnya kawasan Kolong Katis.

Warga berharap tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi desa, hingga unsur pemuda yang sebelumnya ikut membahas penyelamatan Kolong Katis dalam Musyawarah Desa tahun 2025 turut dihadirkan saat pengukuran berlangsung.

“Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan penonton. Kalau memang semua legal dan benar, buka semuanya secara terang-benderang di lapangan,” ujar Fuad, salah satu warga Kace Timur.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya meminta klarifikasi tambahan dari pihak developer serta instansi terkait mengenai legalitas penguasaan lahan di sekitar kawasan Kolong Katis dan potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan. (MK/*)