DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

Lapor Kejagung! Akbar Sungailiat Diduga Kuasai Rantai Timah Ilegal di Bangka, Kebal dari Jerat Hukum?

Matakasus.com, Bangka — Peredaran timah ilegal di Kepulauan Bangka Belitung kembali menyeret satu nama lama yang sudah berulang kali disebut dalam berbagai informasi lapangan: Akbar, warga Sungailiat. Sosok ini disebut-sebut bukan pemain biasa, melainkan figur yang diduga memiliki pengaruh besar dalam rantai bisnis timah nonprosedural di Pulau Bangka. Jumat (19/6/2026).

Terbaru, informasi mengenai keberadaan puluhan ton pasir timah siap goreng kembali memunculkan nama Akbar ke permukaan. Material dalam jumlah besar itu diduga terkait jaringan sub-kolektor yang terafiliasi dengan jalur distribusi miliknya. Besarnya tonase memunculkan dugaan kuat bahwa operasi ini bukan skala kecil, melainkan bagian dari sistem bisnis yang sudah lama berjalan.

Di kalangan pelaku lapangan, nama Akbar bukan hal asing. Ia kerap disebut memiliki jaringan pengumpulan timah yang luas—mulai dari level penambang, kolektor, gudang penampungan, hingga jalur penjualan ke smelter. Dugaan gurita bisnisnya disebut menjangkau berbagai titik strategis di Bangka.

Yang menjadi sorotan publik bukan hanya besarnya dugaan perputaran bisnis tersebut, tetapi satu pertanyaan besar yang terus menggantung: mengapa nama ini terus muncul, namun seolah tak pernah benar-benar tersentuh proses hukum?

Padahal, dalam sejumlah isu terdahulu, nama Akbar juga sempat dikaitkan dengan dugaan pengiriman timah skala besar dan aktivitas distribusi dari wilayah rawan tambang ilegal. Namun hingga kini, publik belum melihat adanya langkah penegakan hukum yang benar-benar menembus aktor utama di belakang layar.

Kondisi ini memunculkan persepsi liar di tengah masyarakat: apakah Akbar memang begitu kuat, atau ada pihak-pihak tertentu yang selama ini diduga menjadi tameng bagi bisnisnya?

Jika dugaan jaringan ini benar, maka yang dihadapi bukan sekadar praktik penambangan ilegal biasa. Ini sudah menyerupai gurita mafia komoditas—memiliki modal besar, jaringan distribusi rapi, dan daya tahan luar biasa terhadap penindakan.

Publik kini mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk turun tangan langsung. Penanganan di level daerah dinilai belum cukup untuk membongkar dugaan jaringan besar yang disebut-sebut sudah lama bercokol.

Sudah saatnya Kejagung melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan bisnis timah milik Akbar Sungailiat: menelusuri aliran barang, jalur distribusi, aset, hingga relasi bisnis yang menopang operasinya.

Sebab jika nama yang sama terus muncul dalam pusaran dugaan timah ilegal tanpa ujung penindakan, publik bisa saja menilai ada sesuatu yang lebih besar sedang disembunyikan. Dan bila negara gagal menyentuh aktor yang diduga berada di lingkaran inti, maka pesan yang terbaca sangat jelas: mafia timah masih nyaman bermain, dan hukum belum cukup menakutkan bagi mereka. (Tim/*)