DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

PT Bangka Tengah Sawitindo Tegaskan Komitmen Patuhi Regulasi dan Jaga Lingkungan

Matakasus.com, Bangka Tengah – Menanggapi sejumlah pemberitaan terkait rencana pembangunan pabrik kelapa sawit di wilayah Bangka Tengah, pihak melalui humas perusahaan memberikan klarifikasi sekaligus penegasan bahwa perusahaan tetap berkomitmen menjalankan seluruh tahapan pembangunan sesuai koridor hukum dan prinsip keberlanjutan lingkungan. Jumat (19/6/2026).

Humas perusahaan menjelaskan, isu mengenai sumber air yang dikhawatirkan masyarakat menjadi perhatian serius manajemen. Namun, menurut pihak perusahaan, keberadaan pabrik justru tidak dimaksudkan untuk merusak atau mengganggu sumber air yang ada.

“Perusahaan tidak memiliki niat sedikit pun untuk merusak sumber air masyarakat. Justru kami telah menyiapkan konsep penataan agar kawasan sumber air tersebut menjadi lebih baik, lebih terawat, dan layak dimanfaatkan masyarakat. Nantinya area itu akan dibangun menjadi fasilitas pemandian umum yang representatif bersamaan dengan pembangunan kawasan perusahaan,” ujar Humas PT Bangka Tengah Sawitindo.

Terkait persoalan AMDAL dan perizinan, perusahaan menegaskan bahwa hingga saat ini aktivitas operasional pabrik belum berjalan karena seluruh proses legalitas masih berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku. Adapun keberadaan alat berat di lokasi, menurut perusahaan, hanya digunakan untuk pekerjaan pembukaan lahan awal yang dipersiapkan sebagai area pengembangan.

“Perlu kami tegaskan, perusahaan belum beroperasi karena izin belum terbit. Kegiatan alat berat yang terlihat di lapangan murni untuk penataan dan pembukaan lahan, bukan aktivitas produksi,” tambahnya.

Pihak perusahaan juga menepis anggapan bahwa rencana investasi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan masyarakat. Menurut humas, sejak awal keberadaan dan rencana pembangunan perusahaan telah diketahui oleh pemerintah desa setempat, bahkan mendapat respons positif dari sebagian besar masyarakat.

Hal itu, kata dia, diperkuat dengan adanya dokumen dukungan berupa tanda tangan persetujuan dari warga yang menyambut baik hadirnya investasi yang diyakini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Mengenai tata ruang dan jarak pendirian pabrik, perusahaan menyebut acuan hukum yang digunakan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk PP Nomor 5 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, menurut perusahaan, tidak terdapat pengaturan spesifik mengenai batas jarak minimum pendirian pabrik sebagaimana yang dipersoalkan.

Sebagai bentuk mitigasi dan tanggung jawab sosial, PT Bangka Tengah Sawitindo juga telah menyiapkan sejumlah langkah antisipatif terhadap potensi dampak lingkungan. Diantaranya dampak positif bagi masyarakat sekitar.

Selain itu, perusahaan juga menyiapkan alternatif sumber air bersih serta mekanisme pengujian baku mutu air secara berkala sebagai langkah pencegahan apabila di kemudian hari muncul indikasi pencemaran.

“Kami ingin investasi ini membawa manfaat, bukan kekhawatiran. Karena itu mitigasi lingkungan sudah menjadi prioritas sejak tahap perencanaan,” tutup humas perusahaan.

Dengan penegasan ini, PT Bangka Tengah Sawitindo berharap seluruh pihak dapat melihat persoalan secara objektif dan mengedepankan komunikasi konstruktif, sehingga pembangunan yang direncanakan dapat berjalan dengan prinsip kepatuhan hukum, keberlanjutan lingkungan, serta manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. (MK/*)