DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

Koordinir dan Fee Tambang Tetap Jalan di Batang Raya dan Sarang Ikan, Agus dan Rafi Disebut Perpanjangan Tangan Kamal…APH?..aahhh sudahlah

Matakasus.com, Lubuk (Bangka Tengah)  — Meski sorotan publik terhadap dugaan praktik pengambilan fee di kawasan tambang timah Lubuk semakin tajam, aktivitas di lapangan justru disebut masih berjalan mulus tanpa hambatan. Nama Kamal memang mulai jarang terlihat secara langsung, namun dugaan keterlibatannya disebut belum benar-benar hilang. Ia diduga memilih bermain di balik layar sambil tetap mengendalikan pengambilan fee serta mengkoordinir aktivitas tambang melalui orang-orang kepercayaannya. Senin (18/5/2026).

Dua nama yang kini ramai disebut di lapangan adalah Agus dan Rafi. Keduanya diduga menjadi perpanjangan tangan Kamal dalam mengatur aktivitas tambang sekaligus mengambil fee dari para penambang di kawasan Batang Raya, Sarang Ikan, hingga Kolong S.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, praktik pengambilan fee terhadap penambang masih berlangsung secara terang-terangan. Para penambang disebut diminta menyetor sebagian hasil timah agar aktivitas mereka tetap berjalan aman dan tidak mendapat gangguan di lapangan.

“Walaupun Kamal sudah jarang muncul, orang-orangnya masih aktif koordinir tambang dan ambil fee,” ungkap sumber di lokasi.

Ironisnya, aktivitas yang diduga ilegal tersebut terkesan berjalan sangat nyaman. Ponton tetap beroperasi, aktivitas tambang terus berlangsung, sementara dugaan pengambilan fee dan pengaturan lapangan tetap berjalan tanpa adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin aktivitas sebesar itu bisa terus berjalan tanpa hambatan? Apalagi lokasi seperti Batang Raya, Sarang Ikan, dan Kolong S bukan wilayah tersembunyi yang sulit dijangkau aparat.

Publik pun mulai melontarkan pertanyaan yang lebih tajam: apakah ada “setoran” yang ikut mengalir ke oknum aparat sehingga aktivitas tersebut seperti dibiarkan aman?

Pertanyaan itu muncul bukan tanpa alasan. Sebab hingga kini, belum terlihat langkah tegas yang benar-benar menyentuh pihak yang diduga mengendalikan pengambilan fee maupun koordinasi aktivitas tambang di lapangan. Padahal, dugaan aktivitas pertambangan ilegal jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku tambang tanpa izin.

Selain itu, dugaan pengambilan fee tanpa dasar hukum yang sah dalam aktivitas tambang juga dapat berimplikasi pidana sesuai aturan hukum yang berlaku.

Masyarakat kini menilai APH di Bangka Tengah seperti hanya menjadi penonton. Penindakan yang diharapkan publik seolah tidak pernah benar-benar menyentuh akar persoalan. Yang muncul justru kesan pembiaran terhadap aktivitas yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Awak media akan kembali melayangkan konfirmasi kepada pihak Polres Bangka Tengah, Polsek Lubuk, hingga Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait masih berjalannya aktivitas tambang, pengambilan fee, serta pihak-pihak yang diduga mengkoordinir kegiatan di sejumlah lokasi tersebut.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya negara yang dirugikan dan lingkungan yang rusak, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum yang semakin runtuh. Publik kini menunggu keberanian APH: berani membersihkan dugaan permainan tambang ilegal, atau justru terus membiarkan nama-nama lama bermain nyaman di belakang layar?…aahhh sudahlah.. (MK/*)