Kasus Dugaan Penganiayaan Ketua Asrama ISBA Yogya Naik Penyidikan, Tim Advokat Apresiasi Polresta Yogyakarta

MATAKASUS.COM, YOGYAKARTA – Tim Advokat/Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Bedis Alfahmi & Partners (BAP), dalam press releasenya, mengapresiasi kinerja Polresta Yogyakarta yang dinilai telah bekerja secara objektif, transparan, dan proporsional dalam menangani laporan klien mereka, Dhaifu Alafta Azmi Amrullah selaku Ketua Asrama ISBA Yogyakarta. Perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan tersebut kini resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Sabtu (28/2/2026).

Ketua Tim Advokat BAP, Bedi Setiawan Al Fahmi, S.H., M.Kn., M.H., menyatakan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan awal, klarifikasi terhadap terlapor, serta gelar perkara sesuai mekanisme hukum acara pidana.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, pada tahap penyidikan ini penyidik akan kembali memanggil pelapor dan para saksi untuk dimintai keterangan tambahan, sebelum selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa pidana tersebut,” ujar Bedi dalam keterangan press releasenya.

Menurutnya, naiknya perkara ke tahap penyidikan merupakan perkembangan hukum yang signifikan. Hal itu menunjukkan bahwa penyidik menilai telah terdapat dugaan peristiwa pidana yang cukup untuk ditindaklanjuti secara serius dan profesional.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Agung Pribadi, S.H.,  menegaskan sikap tim terkait adanya komunikasi dari pihak terlapor melalui penasihat hukumnya yang mengupayakan perdamaian. Ia menekankan bahwa penyelesaian yang bermartabat hanya dapat terwujud apabila disertai itikad baik dan tanggung jawab yang jelas.

Dalam konteks dugaan kekerasan, lanjut Agung, keberanian untuk mengakui peristiwa yang terjadi serta bertanggung jawab secara moral maupun hukum merupakan fondasi utama pemulihan keadilan. Upaya perdamaian tanpa pengakuan terhadap perbuatan yang dilaporkan dinilai bukan bentuk penyelesaian yang utuh dan berkeadilan.

Hal senada disampaikan Fajri,S.H.I., M.H., yang menyebut kliennya pada prinsipnya menghormati nilai musyawarah dan penyelesaian kekeluargaan. Namun, proses tersebut harus didasarkan pada kejujuran, penghormatan terhadap korban, serta komitmen nyata untuk bertanggung jawab, bukan sekadar upaya menghentikan proses hukum.

Di akhir pernyataan, Anteng Pambudi, S.H., mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga adanya penetapan hukum lebih lanjut. Ia juga mengingatkan bahwa Yogyakarta sebagai kota pendidikan dan pariwisata menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan kearifan lokal, sehingga setiap pihak wajib menghormati norma dan nilai yang berlaku. “Di mana langit dijunjung, di situ bumi dipijak,” tuturnya.

Pernyataan press release ini disampaikan Tim Advokat/Penasihat Hukum Pelapor sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada publik. (MK/*)