DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

Bantahan Kadis PUPR Dipertanyakan: Regulasi Tegas, Pemeliharaan Jalan Tetap Kewenangan Kabupaten

 

MATAKASUS.COM|BANGKA – Sorotan terhadap kerusakan jalan Balunijuk–Mendo Barat kini memasuki babak baru setelah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangka, Mulyarto Kurniawan atau biasa disapa Cecep, akhirnya memberikan tanggapan. Dalam komunikasi singkat yang diterima redaksi, Kadis PUPR menyatakan bahwa kerusakan jalan yang diberitakan “tidak masuk dalam penanganan paket pekerjaan” pihaknya. Kamis (26/3/2026).

Pernyataan tersebut justru memantik tanda tanya besar di tengah publik. Pasalnya, ruas jalan Balunijuk menuju Mendo Barat secara administratif merupakan jalan kabupaten yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, termasuk dalam hal pemeliharaan dan perbaikan.

Merujuk pada ketentuan yang beredar dalam dokumen teknis dan regulasi, pemeliharaan jalan kabupaten merupakan tanggung jawab pemerintah daerah melalui Dinas PUPR atau Bina Marga. Bahkan secara tegas disebutkan bahwa penanganan rutin seperti penambalan lubang hingga pemeliharaan berkala adalah kewenangan instansi tersebut.

Tak hanya itu, dalam regulasi yang sama juga dijelaskan bahwa kepala daerah—melalui kepala dinas terkait—memegang tanggung jawab penuh atas kondisi jalan kabupaten. Artinya, meskipun suatu kerusakan tidak masuk dalam “paket pekerjaan” tertentu, kewajiban penanganan tetap melekat pada instansi teknis yang berwenang.

Kontradiksi antara pernyataan Cecep dengan dasar aturan ini memunculkan dugaan adanya celah dalam perencanaan maupun penganggaran pemeliharaan jalan. Publik pun mempertanyakan, apakah kerusakan tersebut luput dari perencanaan, atau justru mencerminkan lemahnya pengawasan dan prioritas penanganan.

Di sisi lain, warga tetap merasakan dampak langsung dari kondisi jalan yang rusak. Risiko kecelakaan hingga terganggunya aktivitas harian menjadi konsekuensi nyata yang tidak bisa ditunda penanganannya hanya karena alasan administratif paket pekerjaan.

Desakan pun semakin menguat agar Dinas PUPR Kabupaten Bangka tidak berlindung di balik teknis proyek, melainkan segera mengambil langkah konkret. Transparansi anggaran, evaluasi kinerja, hingga kejelasan skema pemeliharaan menjadi tuntutan publik yang kini sulit diabaikan.

Jika tidak segera dijawab secara terbuka dan disertai tindakan nyata, polemik ini berpotensi berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap pengelolaan infrastruktur di Kabupaten Bangka. (MK/*)