DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

Pemkot Pangkalpinang Pertahankan Sistem Lama dalam Pemilihan RT dan RW

MATAKASUS.COM||PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui rapat koordinasi yang melibatkan seluruh camat dan lurah menegaskan kesepakatan untuk tetap menggunakan ketentuan lama dalam mekanisme pemilihan RT dan RW. Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, bersama Wakil Wali Kota Dessy Ayutrisna serta jajaran pejabat terkait di lingkungan pemerintahan kota. Senin (6/4/2026).

Dalam arahannya, wali kota menekankan pentingnya kesamaan pemahaman di tingkat kecamatan dan kelurahan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas. Ia memastikan bahwa tidak ada perubahan signifikan dalam aturan maupun persyaratan pencalonan RT/RW, sehingga seluruh proses tetap mengacu pada regulasi sebelumnya.

Menurutnya, proses penjaringan calon akan tetap dibuka secara luas dengan prosedur yang sederhana, selama kandidat memenuhi ketentuan administrasi seperti kepemilikan SKCK dan surat keterangan kesehatan. Namun demikian, pemerintah juga menegaskan adanya mekanisme evaluasi, di mana calon yang dinilai memiliki rekam jejak kurang baik dapat dibatalkan melalui pernyataan resmi.

Selain aspek regulasi, Pemkot Pangkalpinang juga memastikan kesiapan anggaran pelaksanaan pemilihan di setiap kecamatan. Tidak hanya itu, para RT dan RW terpilih nantinya akan mendapatkan pembekalan guna menunjang kinerja dalam pelayanan masyarakat.

Pemerintah berharap seluruh tahapan pemilihan dapat berlangsung secara tertib, transparan, serta mampu mendorong partisipasi aktif warga dalam menentukan kepemimpinan di tingkat lingkungan. (MK/*)