DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

Usai Direklamasi, Pantai Rebo Kembali Ditambang: Mangrove Terancam, Pengawasan Dipertanyakan

MATAKASUS.COM, BANGKA – Pantai Rebo kembali berada di persimpangan antara kepentingan eksploitasi timah dan keberlanjutan lingkungan. Aktivitas pertambangan timah yang disebut kembali berlangsung di kawasan pesisir wisata Pantai Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, memunculkan pertanyaan serius: untuk apa kawasan direklamasi jika kemudian kembali dibuka untuk ditambang?

Senin (17/08/2026), aktivitas sejumlah ponton tambang jenis tower disebut terlihat beroperasi di kawasan pesisir tersebut. Skala kegiatan yang disebut mencapai puluhan ponton membuat persoalan ini tidak lagi sekadar isu aktivitas tambang biasa. Ada kawasan pesisir, vegetasi pantai, mangrove, ruang wisata, serta jejak reklamasi yang kini kembali berhadapan dengan aktivitas eksploitasi.

Nama CV Pelangi Berkah turut disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan di lokasi. Namun, sejauh mana keterkaitan tersebut, apa kapasitas dan dasar legalitas kegiatannya, serta siapa pihak yang memberikan kewenangan operasional, masih membutuhkan penjelasan resmi dan terbuka.

Yang menjadi sorotan justru penjelasan dari Wastam PT Timah, Wendi Sanjaya. Menurut Wendi, lokasi tersebut berada dalam wilayah IUP PT Timah yang sebelumnya telah dilakukan reklamasi. Namun setelah dilakukan pengecekan kembali, kawasan tersebut dinilai masih memiliki potensi mineral sehingga kemudian dibuka kembali untuk kegiatan penambangan.

Pernyataan ini justru melahirkan pertanyaan yang lebih besar.

Jika kawasan sudah direklamasi, mengapa kembali ditambang? Dan jika memang sejak awal masih memiliki potensi mineral, atas dasar apa reklamasi sebelumnya dilakukan?

Pertanyaan tersebut bukan untuk mempersoalkan kegiatan pertambangan semata, melainkan menyangkut efektivitas reklamasi, penggunaan sumber daya untuk pemulihan lingkungan, serta tanggung jawab setelah kawasan kembali dieksploitasi.

Sebab reklamasi tidak semestinya berhenti pada penataan permukaan tanah atau penyelesaian kewajiban administratif. Di balik reklamasi terdapat tujuan pemulihan fungsi lingkungan dan pengendalian dampak pascatambang.

Ketika kawasan yang telah direklamasi kemudian kembali menjadi lokasi tambang, publik wajar mempertanyakan apakah terdapat kajian teknis dan lingkungan terbaru, evaluasi reklamasi sebelumnya, perubahan perencanaan, serta persetujuan atau dokumen pemanfaatan ruang yang menjadi dasar pembukaan kembali kawasan tersebut.

Apalagi Pantai Rebo bukan ruang kosong tanpa fungsi.

Kawasan ini merupakan bentang pesisir yang memiliki nilai wisata sekaligus fungsi ekologis. Keberadaan vegetasi pantai dan mangrove menjadi bagian penting dari sistem perlindungan alami kawasan pesisir.

Mangrove bukan sekadar pepohonan yang berdiri di tepian laut. Ekosistem tersebut berfungsi menahan abrasi, menjadi habitat berbagai biota, membantu menjaga kualitas lingkungan pesisir dan menopang keseimbangan ekosistem.

Karena itu, aktivitas tambang yang berada di sekitar kawasan pesisir dan vegetasi mangrove patut diuji secara serius. Bukan hanya apakah kegiatan tersebut berada di dalam wilayah IUP, tetapi juga apakah cara, lokasi dan dampaknya telah sesuai dengan seluruh ketentuan lingkungan serta pemanfaatan ruang pesisir.

Reklamasi Jangan Menjadi Siklus: Pulihkan, Lalu Gali Lagi

Di titik inilah persoalan Pantai Rebo menjadi menarik untuk dibuka lebih dalam.

Bayangkan sebuah kawasan ditambang, kemudian direklamasi dengan segala kewajiban pemulihan lingkungan. Setelah proses tersebut berjalan, kawasan kembali dibuka karena masih ditemukan potensi mineral.

Lantas, apakah reklamasi sebelumnya dianggap selesai dan tidak lagi relevan?

Bagaimana penghitungan kewajiban reklamasi apabila kawasan kembali dieksploitasi?

Apakah terdapat desain reklamasi baru?

Siapa yang memastikan kondisi lingkungan sebelum dan sesudah pembukaan kembali?

Dan yang paling penting, siapa yang akan bertanggung jawab apabila eksploitasi berikutnya kembali merusak kawasan yang sebelumnya telah dipulihkan?

Pertanyaan itu semestinya tidak cukup dijawab dengan kalimat bahwa lokasi berada dalam wilayah IUP.

Sebab keberadaan IUP bukan berarti seluruh aktivitas di dalamnya otomatis terbebas dari kewajiban mematuhi ketentuan lingkungan hidup, tata ruang, pemanfaatan ruang laut dan perlindungan ekosistem pesisir.

KKPRL dan Ruang Laut Tak Boleh Sekadar Menjadi Dokumen

Persoalan semakin kompleks karena kawasan Pantai Rebo sebelumnya juga dikaitkan dengan dokumen KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).

Dokumen KKPRL pernah diserahkan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut kepada Direktur Utama PT Timah Tbk dalam kegiatan yang berlangsung di lahan reklamasi Pantai Rebo, Sungailiat, Bangka, sebagaimana diberitakan Kompas.com.

KKPRL bukan sekadar selembar dokumen yang selesai setelah diserahkan. Kesesuaian pemanfaatan ruang laut berkaitan dengan rencana tata ruang atau rencana zonasi dan mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem.

Maka pertanyaan berikutnya menjadi sederhana tetapi mendasar:

Apakah aktivitas yang kini berlangsung di Pantai Rebo benar-benar sesuai dengan ruang yang diperbolehkan dan seluruh persyaratan lingkungan yang melekat pada kawasan tersebut?

Jawabannya harus dapat dibuktikan melalui dokumen, bukan sekadar pernyataan.

Begitu pula dengan RZWP3K dan berbagai ketentuan pemanfaatan ruang pesisir. Seluruh instrumen tersebut semestinya menjadi pagar agar kawasan pesisir tidak berubah menjadi ruang eksploitasi tanpa kendali.

Pantai Rebo Jangan Menjadi Korban Dua Kali

Yang paling dikhawatirkan bukan hanya hilangnya vegetasi atau berubahnya bentang alam.

Aktivitas tambang di kawasan pesisir berpotensi membawa konsekuensi terhadap sedimentasi, kualitas perairan, habitat biota, stabilitas garis pantai serta keberlangsungan vegetasi pesisir. Besar-kecilnya dampak tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan kajian lingkungan, bukan asumsi.

Karena itu, pemerintah dan instansi berwenang perlu turun langsung memastikan kondisi faktual di lapangan.

Apakah seluruh ponton yang beroperasi memiliki dasar legalitas yang sesuai?

Apakah kegiatan tersebut berada pada titik yang diperbolehkan?

Bagaimana status reklamasi sebelumnya?

Apakah terdapat dokumen lingkungan yang mengakomodasi pembukaan kembali kawasan?

Bagaimana pengawasan terhadap mangrove dan vegetasi pesisir?

Dan apakah keterlibatan CV Pelangi Berkah, sebagaimana disebut dalam informasi lapangan, memiliki dasar perizinan dan hubungan kerja yang jelas?

Publik berhak mendapatkan jawaban.

PT Timah dan Pemerintah Jangan Lepas Tangan

PT Timah sebagai pemegang IUP perlu memberikan penjelasan lebih lengkap, bukan hanya mengenai status wilayah tambang, tetapi juga mengenai mengapa kawasan yang pernah direklamasi kembali dibuka, kapan keputusan tersebut dibuat, berdasarkan kajian apa, bagaimana status reklamasi sebelumnya, serta siapa yang bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang timbul setelah pembukaan kembali.

Pemerintah daerah dan instansi teknis juga memiliki pekerjaan yang tidak kalah penting. Pengawasan jangan hanya dilakukan setelah persoalan menjadi viral.

Jika benar aktivitas tambang berlangsung dalam skala puluhan ponton, maka pengawasan seharusnya dapat menjawab sejak awal siapa operatornya, apa dasar kegiatannya dan apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Sebab Pantai Rebo tidak boleh hanya menjadi penting ketika timahnya ditemukan.

Kawasan itu juga memiliki nilai lingkungan, wisata dan ruang hidup masyarakat.

Jangan sampai pola yang terjadi justru menjadi siklus: ditambang, direklamasi, lalu ditambang kembali. Jika itu yang terjadi tanpa evaluasi lingkungan dan tata ruang yang transparan, maka reklamasi berisiko kehilangan makna substantifnya dan hanya menjadi jeda sebelum eksploitasi berikutnya.

Pada akhirnya, persoalan Pantai Rebo bukan semata-mata tentang siapa yang mengeruk timah.

Persoalannya adalah siapa yang mengawasi, siapa yang memberikan dasar kegiatan, siapa yang memastikan lingkungan terlindungi, dan siapa yang akan bertanggung jawab ketika kerusakan kembali terjadi.

Jika seluruh proses memang legal, sesuai tata ruang dan memenuhi ketentuan lingkungan, maka publik tentu berhak melihat dasar dan dokumennya.

Namun jika ada aktivitas yang tidak sesuai, maka kewenangan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif.

Pantai Rebo sudah pernah direklamasi. Jangan sampai kawasan ini dipaksa membayar dua kali: pertama dengan kerusakan akibat eksploitasi, dan kedua dengan biaya pemulihan yang kembali harus ditanggung setelah eksploitasi berikutnya.

Kini publik menunggu satu hal yang paling sederhana: transparansi dan tindakan nyata.

Sebab ketika mangrove mulai terancam dan kawasan reklamasi kembali digerus, pertanyaan “siapa bertanggung jawab?” bukan lagi sekadar judul berita. Itu adalah pertanyaan yang harus dijawab oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan. (/*)