DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

Empat Ponton Bebas Menggaruk Hutan Produksi Bangka Selatan, APH Diminta Jangan Pura-Pura Buta

Matakasus.com, Bangka Selatan – Melambungnya harga pasir timah di pasar global diduga menjadi pemantik semakin liar dan terbukanya aktivitas tambang timah ilegal di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Demi mengejar keuntungan besar, sejumlah pelaku tambang nekat mengobrak-abrik kawasan yang semestinya dilindungi negara, termasuk area hutan produksi (HP). Minggu (10/5/2026).

Parahnya lagi, ancaman pidana yang tertuang dalam Undang-Undang Minerba maupun aturan kehutanan seolah hanya menjadi pajangan tanpa wibawa. Aktivitas tambang inkonvensional (TI) ilegal tetap berjalan terang-terangan tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.

Tim investigasi media saat melakukan penelusuran di kawasan Jalan Raya Sadai–Bukit Terap, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, menemukan aktivitas tambang ilegal yang diduga beroperasi di dalam kawasan hutan produksi. Di lokasi titik koordinat 2°58’38,052”S 106°33’53,058”E tampak sejumlah ponton besar darat aktif mengupas tanah yang diduga mengandung bijih timah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pekerja di lapangan, aktivitas tersebut disebut-sebut milik seorang pria bernama Atun yang dikabarkan berdomisili di wilayah Puput, Toboali.

“Punya Atun, tinggal di Puput depan kejaksaan,” ujar seorang pekerja tambang kepada tim media.

Sedikitnya empat unit ponton TI besar terlihat bekerja tanpa hambatan. Kondisi itu memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebab, kawasan hutan produksi tidak dapat digunakan secara sembarangan untuk aktivitas tambang tanpa dokumen legal lengkap seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Jika seluruh izin tersebut tidak dimiliki, maka aktivitas itu diduga kuat masuk kategori tambang ilegal yang dapat dijerat pidana berat.

Yang kini menjadi perhatian publik bukan hanya keberanian para penambang, tetapi juga dugaan adanya pola “koordinasi” dengan oknum tertentu sehingga aktivitas tersebut tetap aman beroperasi tanpa tindakan berarti.

Isu adanya aliran setoran kepada oknum aparat bukan lagi cerita baru di lingkaran tambang ilegal Bangka Belitung. Dugaan itu semakin menguat ketika aktivitas tambang berskala besar bisa berlangsung terang-terangan tanpa penertiban serius.

Apabila kondisi ini terus dibiarkan, maka citra penegakan hukum di Bangka Belitung berpotensi semakin kehilangan kepercayaan publik. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga instansi terkait diminta tidak sekadar menjadi penonton di tengah maraknya perusakan kawasan hutan demi kepentingan segelintir pihak.

Penindakan tegas harus menyasar seluruh rantai permainan tambang ilegal, mulai dari penambang lapangan, pemodal, penampung pasir timah, hingga pihak yang diduga menjadi pelindung aktivitas tersebut. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam terhadap rakyat kecil, namun melempem ketika berhadapan dengan pemain besar bermodal kuat dan memiliki jaringan. (MK/*)