DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

KAMAL “Bang Jago” Diduga Provokator Tambang Batang Raya: Dari Pungli ke Ancaman, Hukum Seolah Tak Berlaku

MATAKASUS.COM|LUBUK BESAR, BANGKA TENGAH — Aroma tak sedap dari kawasan tambang timah Sarang Ikan, Batang Raya, Lubuk Besar, kian menyengat. Nama Kamal kembali mencuat, bukan sekadar sebagai pemain lama, tetapi kini dinobatkan warga sebagai “Bang Jago” yang diduga kebal hukum—mengatur permainan, menekan penambang, bahkan dituding mengadu domba masyarakat demi kepentingannya sendiri. Rabu (15/4/2026).

Dugaan praktik pemerasan yang sebelumnya terungkap—setoran 2 kilogram dari setiap 10 kilogram hasil timah—ternyata hanya permukaan. Di balik itu, muncul cerita lebih dalam: ancaman, provokasi, hingga dugaan upaya penguasaan lahan milik warga.

Seorang sumber menyebutkan, dirinya mendapat keterangan dari Kepala Desa Lubuk Besar bahwa warga Perlang tidak diperbolehkan memiliki atau mengelola lahan di wilayah Lubuk. Pernyataan ini menjadi kontroversial, mengingat ada lahan di Batang Raya yang telah dimiliki oleh warga Perlang.

Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan, pemilik lahan justru dihadapkan pada tekanan. Sumber mengungkapkan, jika aktivitas pengambilan fee oleh pihak tertentu masih berlangsung, Kamal disebut akan memprovokasi warga untuk turun langsung mengusir para pekerja tambang di lokasi tersebut, tepatnya di wilayah RT 18, Dusun B1 Desa Lubuk Besar.

Lebih jauh, Kamal bahkan disebut terang-terangan melarang warga Perlang bekerja di wilayah Lubuk. Dengan dalih lahan adalah milik masyarakat lokal, ia diduga mengklaim otoritas dan mengancam akan mengerahkan massa untuk mengusir siapa pun yang tidak tunduk pada “aturan main”-nya.

Ironisnya, upaya mediasi yang sempat difasilitasi pemerintah desa tidak membuahkan hasil. Seluruh pihak disebut telah diundang oleh kepala desa, namun Kamal justru tidak hadir. Sikap ini dinilai semakin menunjukkan dominasi dan rasa tak tersentuh.

“Seperti ada ketakutan. Kades seolah tidak bisa berbuat banyak,” ujar sumber.

Dalam praktik di lapangan, Kamal tidak bekerja sendiri. Ia disebut memiliki orang-orang kepercayaan yang bertugas mengumpulkan fee dari penambang, di antaranya Rafli, Apik, dan Agus. Mereka inilah yang disebut menjadi kepanjangan tangan dalam menjalankan sistem pungutan yang diduga bersifat memaksa.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran serius. Dugaan provokasi yang dilakukan Kamal berpotensi membenturkan masyarakat Lubuk dan Perlang. Jika dibiarkan, konflik horizontal bisa meledak kapan saja.

Lebih dari itu, tindakan mengambil alih lahan atas nama masyarakat, disertai ancaman dan pungutan liar, merupakan perbuatan yang diduga kuat melawan hukum. Ini bukan lagi sekadar persoalan tambang, melainkan sudah menyentuh aspek ketertiban umum dan keamanan masyarakat.

Pertanyaan publik kini mengarah tajam: di mana aparat penegak hukum?

Apakah praktik yang disebut-sebut berlangsung terang-terangan ini luput dari pantauan? Atau justru ada faktor lain yang membuat sosok Kamal seolah tak tersentuh?

Awak media memastikan akan mengkonfirmasi seluruh pihak terkait, termasuk Polda Kepulauan Bangka Belitung serta Satgas Tricakti bentukan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan memberantas berbagai bentuk ancaman terhadap stabilitas dan ketertiban.

Namun satu hal yang pasti, publik tidak butuh narasi panjang—yang dibutuhkan adalah tindakan nyata.

Kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Bangka Tengah, pesan masyarakat jelas: segera turun tangan, hentikan praktik yang diduga sarat pemerasan dan provokasi ini sebelum berubah menjadi konflik berkepanjangan. Tangkap dan proses Kamal jika terbukti sebagai aktor utama yang membuat suasana tidak kondusif.

Batang Raya bukan wilayah tanpa hukum. Jika benar ada “Bang Jago”, maka hukumlah yang harus jadi jagoan terakhir. Jangan tunggu sampai situasi benar-benar meledak. (MK/*)