DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

Bayang-Bayang Mafia Tailing di Ketapang: Penangkapan Truk Pengangkut Zirkon Seret Nama Pairun dan PEB, Aparat Diminta Jangan Tebang Pilih

Matakasus.com, Pangkalpinang — Aroma dugaan praktik ilegal di kawasan eks smelter Ketapang, Kota Pangkalpinang, kembali menyita perhatian publik. Lokasi yang sebelumnya sempat terseret dalam pusaran perkara tata niaga timah bernilai fantastis Rp300 triliun itu kini kembali menjadi sorotan setelah muncul informasi adanya penindakan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Senin (25/5/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, aparat dikabarkan melakukan operasi di area eks smelter yang berada di jalur masuk TPI Ketapang sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam penindakan tersebut, satu unit mobil truk diduga diamankan karena dicurigai mengangkut material zirkon dan tailing dari kawasan itu.

Material yang memiliki nilai ekonomi tinggi tersebut diduga diambil tanpa izin dan diperjualbelikan melalui jalur tertentu yang selama ini disebut-sebut beroperasi secara tertutup.

Sejumlah nama pun mulai mencuat. Sumber di lapangan menyebut nama Pairun dan PEB, warga Air Itam, diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan tailing di kawasan eks smelter tersebut.

“Informasinya ada penindakan dari Krimsus Polda Babel pagi tadi. Truk diamankan di lokasi. Nama Pairun dan PEB disebut-sebut ikut diperiksa karena diduga mengetahui aktivitas di sana,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sumber tersebut juga menduga aktivitas pengambilan tailing di lokasi itu bukan baru berlangsung dalam hitungan hari. Bahkan, beredar isu bahwa praktik tersebut telah berjalan cukup lama dan melibatkan jaringan yang memiliki pengaruh kuat.

Nama PEB sendiri disebut-sebut oleh sejumlah pihak sebagai sosok yang selama ini sulit tersentuh proses hukum. Dugaan adanya perlindungan dari oknum tertentu pun mulai menjadi perbincangan liar di tengah masyarakat. Namun demikian, hingga kini seluruh informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Kepulauan Bangka Belitung belum memberikan keterangan resmi terkait identitas pihak yang diamankan maupun status hukum perkara tersebut.

Kembalinya aktivitas mencurigakan di kawasan eks smelter Ketapang memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Pasalnya, lokasi tersebut bukan tempat asing dalam peta persoalan pertimahan Bangka Belitung. Kawasan itu sebelumnya pernah masuk dalam pusaran penyidikan kasus korupsi tata niaga timah berskala nasional yang ditangani Kejaksaan Agung.

Eks smelter tersebut bahkan pernah dikaitkan dengan penyitaan aset dalam perkara mega korupsi timah yang menyeret banyak pihak dan membuka dugaan adanya jaringan mafia pertimahan terstruktur dari tingkat lapangan hingga elite bisnis.

Tak hanya itu, nama kawasan tersebut juga disebut pernah muncul dalam dokumen penelusuran aparat penegak hukum di tingkat pusat pada beberapa tahun sebelumnya.

Fakta tersebut membuat masyarakat mempertanyakan bagaimana aktivitas dugaan pengambilan tailing dan zirkon masih bisa berlangsung di lokasi yang sudah lama menjadi perhatian aparat.

Tokoh masyarakat di Pangkalpinang mendesak aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada penindakan di lapangan semata. Polisi diminta mengusut siapa aktor utama, pemilik modal, hingga pihak yang diduga membekingi aktivitas tersebut.

“Kalau memang ada jaringan besar di belakangnya, bongkar sampai ke akar. Jangan hanya pekerja lapangan yang diproses. Publik ingin penegakan hukum yang benar-benar menyentuh semua pihak,” ujar seorang tokoh masyarakat.

Sementara itu, tim media masih berupaya meminta konfirmasi resmi kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait informasi penindakan tersebut, termasuk klarifikasi mengenai nama-nama yang disebut dalam dugaan aktivitas ilegal di kawasan eks smelter Ketapang.

Pemberitaan ini akan terus diperbarui sesuai perkembangan informasi dan keterangan resmi dari pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan serta akurasi pemberitaan. (MK/*)