DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

Diduga Ada Dapur Timah Berskala Besar Bermodus Bengkel, Warga Sebut Milik Bos Supri

MataKasus.com |Beluluk, Pangkalan Baru, Bangka Tengah — Aktivitas yang diduga berkaitan dengan penggorengan pasir timah kembali terendus di wilayah Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Ironisnya, aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung di sebuah bangunan yang dari luar tampak seperti bengkel biasa, namun di dalamnya diduga menyimpan aktivitas pengolahan timah berskala besar. Sabtu (20/6/2026).

Berdasarkan hasil investigasi awak media pada 20 Juni 2026, sebuah gudang yang berada di kawasan sekitar Bandara Depati Amir, Bangka Belitung, terpantau mencurigakan. Bangunan tersebut menurut informasi warga sekitar diduga milik seorang pengusaha yang dikenal dengan nama Bos Supri.

Sekilas, bangunan itu tampak seperti bengkel umum. Namun saat ditelusuri lebih jauh, di dalam gudang terlihat dua tungku pembakaran serta alat timbangan besar yang diduga digunakan untuk menimbang pasir timah sebelum diproses.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah bangunan itu benar-benar hanya bengkel, atau justru kedok untuk aktivitas penggorengan timah?

Seorang pekerja berinisial R yang ditemui di lokasi membenarkan adanya aktivitas terkait timah di gudang tersebut. Saat dikonfirmasi, ia mengaku pemilik gudang, Supri, sedang tidak berada di tempat.

“Bos Supri lagi tidak ada, kemungkinan di lokasi tambang timah. Kalau lokasi pastinya saya kurang tahu,” ujarnya.

R juga mengakui bahwa timbangan di dalam gudang memang digunakan untuk aktivitas penimbangan timah.

“Memang benar, timbangan itu dipakai untuk menimbang timah yang masuk dari wilayah sekitar Pangkalan Baru,” katanya.

Pernyataan yang lebih mengejutkan muncul ketika pekerja tersebut mengungkap dugaan aktivitas penggorengan timah yang berlangsung secara sembunyi-sembunyi.

“Kayu yang di depan itu dipakai untuk menggoreng timah dari Pantai Sampur. Biasanya aktivitas dilakukan dini hari atau sebelum subuh,” ungkapnya.

Jika keterangan tersebut benar, maka pola operasional yang dilakukan pada jam-jam rawan patut diduga sebagai upaya menghindari sorotan publik maupun aparat penegak hukum.

Awak media kemudian mencoba mengonfirmasi langsung kepada Supri melalui pesan WhatsApp terkait legalitas aktivitas di gudang tersebut.

Dalam balasannya, Supri menyatakan:

“Untuk sementara kita stop dulu semenjak awal puasa kemarin. Perusahaan stop dulu, dananya.”

Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai perusahaan mana yang dimaksud serta legalitas operasionalnya, Supri tidak lagi memberikan jawaban.

Sikap bungkam ini justru menambah tanda tanya besar di tengah publik.

Temuan ini muncul di tengah memanasnya pembahasan publik mengenai jaringan besar cukong timah yang belakangan ramai dikaitkan dengan pusaran kasus 271 T. Masyarakat pun mulai bertanya-tanya: apakah masih ada pemain-pemain besar lain yang bergerak senyap di lapangan namun belum tersentuh hukum?

Di titik inilah ketegasan APH (Aparat Penegak Hukum) kembali diuji.

Publik menunggu langkah nyata dari institusi penegak hukum, baik dari kepolisian maupun aparat terkait lainnya. Jangan sampai penindakan hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap pemain besar yang diduga memiliki modal, jaringan, dan pengaruh kuat.

Jika benar aktivitas tersebut berkaitan dengan penambangan atau pengolahan timah ilegal, maka aparat tidak boleh sekadar menunggu laporan formal. Investigasi lapangan, penyegelan lokasi, pemeriksaan dokumen perizinan, hingga penelusuran alur distribusi timah harus segera dilakukan.

Sebab, persoalan timah ilegal bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan, hancurnya tata kelola pertambangan, serta potensi keterlibatan jaringan mafia tambang yang selama ini diduga sulit disentuh.

Secara hukum, pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Sementara pihak yang menampung, mengangkut, mengolah, atau memperdagangkan hasil tambang dari sumber ilegal dapat dijerat Pasal 161 UU Minerba, dengan ancaman hukuman yang sama.

Pertanyaannya kini sederhana namun tajam:

Apakah APH akan bergerak cepat membongkar dugaan dapur timah berkedok bengkel ini, atau kasus ini kembali tenggelam seperti banyak temuan lain yang berakhir tanpa kejelasan? Publik menunggu, dan waktu akan menjawab. (MK/*)

error: Content is protected !!