DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

APH Jangan Tutup Mata! Tambang Pasir Diduga Ilegal Milik Afu di Sunghin Rusak Lingkungan

Matakasus.com, Merawang (Bangka) – Aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal di Desa Sunghin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, kini menjadi sorotan tajam publik. Dari pantauan lapangan, terlihat jelas hamparan area yang telah terkupas, gunungan pasir dalam jumlah besar, hingga keberadaan alat berat excavator yang diduga siap beroperasi penuh. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas eksploitasi material galian tersebut berlangsung secara masif dan terorganisir. Sabtu (20/6/2026).

Nama Afu Sunghin disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berada di balik aktivitas tambang pasir tersebut. Namun yang menjadi pertanyaan besar: apakah kegiatan ini memiliki legalitas lengkap? Mulai dari izin pertambangan, dokumen lingkungan, hingga kewajiban reklamasi pascatambang.

Jika benar aktivitas tersebut berjalan tanpa dokumen lingkungan yang sah, maka hal ini berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 109, di mana setiap usaha tanpa persetujuan lingkungan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Tak hanya itu, dugaan penambangan tanpa izin juga berpotensi menabrak UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 158, yang menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Kerusakan lingkungan yang terlihat di lokasi pun bukan perkara kecil. Bentang alam berubah drastis, kontur tanah rusak, dan potensi longsor serta sedimentasi semakin mengancam. Jika dibiarkan, dampaknya bisa menjalar pada ekosistem sekitar dan mengganggu keseimbangan lingkungan jangka panjang.

Publik kini mempertanyakan ketegasan APH. Polres Bangka, Polsek Merawang, hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta tidak tutup mata. Penindakan tegas harus segera dilakukan sebelum kerusakan semakin parah.

Masyarakat menunggu: apakah hukum benar-benar tajam ke semua pihak, atau kembali tumpul ketika berhadapan dengan pemain besar? Jika terbukti ilegal, tidak boleh ada kompromi. Tertibkan, segel, proses hukum. Jangan sampai Sunghin menjadi contoh nyata bagaimana alam dihancurkan sementara penegak hukum hanya menjadi penonton. (MK/*)

error: Content is protected !!