DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

Pemkot Pangkalpinang Matangkan Smart Parking Berlangganan untuk Wujudkan Parkir Lebih Tertib

PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang terus mempercepat transformasi layanan publik berbasis digital melalui rencana peluncuran SuperApps PKP Smart, yang akan menjadi fondasi penerapan sistem Smart Parking berlangganan di ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rabu (24/6/2026).

Program ini digadang-gadang menjadi solusi baru dalam penataan parkir yang selama ini kerap menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait ketertiban, transparansi tarif, serta kenyamanan pengguna jasa parkir.

Wali Kota Saparudin menjelaskan, aplikasi PKP Smart secara teknis telah rampung sepenuhnya dan kini tinggal menunggu proses persetujuan dari platform distribusi aplikasi seperti Google Play Store dan Apple App Store sebelum resmi diperkenalkan ke publik.

Peluncuran aplikasi tersebut ditargetkan dapat dilakukan pada Juli 2026, dengan tahapan awal berupa pengenalan sistem kepada masyarakat agar proses adaptasi berjalan optimal.

Dalam implementasinya, pemerintah tidak hanya fokus pada sisi teknologi, tetapi juga memastikan aspek regulasi berjalan sesuai aturan. Sejumlah titik parkir yang berada di ruas jalan provinsi dan nasional masih dalam tahap pembahasan karena memerlukan penyesuaian kebijakan, mengingat parkir di tepi jalan pada jalur tersebut memiliki keterbatasan secara regulatif.

Sementara itu, untuk ruas jalan yang berada di bawah kewenangan kota, skema penerapan parkir digital disebut telah siap untuk dijalankan.

Pemkot juga menegaskan bahwa transformasi sistem parkir ini tidak boleh mengorbankan para juru parkir yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut. Karena itu, pemerintah tengah menyusun mekanisme transisi agar para jukir tetap memiliki ruang kerja, baik melalui penempatan di titik parkir resmi maupun area khusus yang nantinya disahkan.

Skema parkir berlangganan yang disiapkan menawarkan tarif tetap sebesar Rp30.000 per bulan. Dengan pembayaran tersebut, masyarakat dapat menikmati layanan parkir di lokasi-lokasi yang telah terintegrasi dalam sistem tanpa perlu melakukan pembayaran berulang setiap kali parkir selama masa langganan masih aktif.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem parkir yang lebih modern, tertib, dan akuntabel, sekaligus menjadi bagian dari percepatan digitalisasi pelayanan publik di Pangkalpinang. (MK/*)