DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

Geger! Dana IPP Rp6,8 Miliar Disebut Dikembalikan ke Siswa, Tapi Orang Tua Tak Tahu: Penjelasan Kadisdik Babel Ditunggu Publik

MATAKASUS.COM, PANGKALPINANG — Polemik pengelolaan Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) di lingkungan SMA, SMK dan SLB Negeri Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memasuki babak baru.

Jika sebelumnya publik dipertemukan dengan angka miliaran rupiah dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemprov Babel, kini muncul persoalan yang jauh lebih mendasar: dana yang disebut telah dikembalikan kepada siswa ternyata diduga tidak diketahui oleh sebagian orang tua siswa.

Temuan informasi tersebut tentu belum dapat dijadikan kesimpulan adanya penyimpangan.

Namun, bila benar dana IPP dikembalikan kepada siswa, pertanyaan berikutnya justru semakin tajam: dikembalikan kepada siapa, berapa nominalnya, kapan disalurkan, melalui mekanisme apa, dan apakah orang tua atau wali siswa mengetahui serta menerima bukti pengembaliannya?

Sebab secara sederhana, sulit memahami sebuah dana disebut telah dikembalikan kepada siswa apabila orang tua atau wali yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui adanya pengembalian tersebut.

Inilah titik yang kini membutuhkan penjelasan terbuka dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Laporan resmi yang sebelumnya menjadi sorotan mencatat mutasi penerimaan IPP sepanjang 2025 mencapai Rp6.841.694.914,82. Setelah terdapat mutasi pengurangan sebesar Rp6.528.552.485, saldo kas IPP masih tercatat Rp1.707.390.085.

Kemudian dalam CaLK disebutkan saldo tersebut “disetor ke komite dan siswa”, sehingga saldo Kas IPP Pemerintah Provinsi per 31 Desember 2025 menjadi Rp0,00.

Di sinilah pertanyaan publik menjadi semakin serius.

Jika benar sebagian dana dikembalikan kepada siswa, di mana daftar penerimanya?

Jika benar telah disalurkan, di mana bukti transfer atau tanda terimanya?

Jika melalui komite sekolah, siapa yang menerima dan bagaimana pertanggungjawabannya?

Dan jika benar uang tersebut sampai kepada siswa, mengapa sebagian orang tua justru mengaku tidak mengetahui adanya pengembalian dana IPP?

Saiful Bakhri Didesak Tidak Berhenti pada Jawaban Administratif

Sorotan kini mengarah kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Saiful Bakhri.

Bukan karena Saiful dapat langsung dituduh mengetahui atau terlibat dalam dugaan penyimpangan. Tidak ada dasar untuk menyimpulkan hal tersebut tanpa bukti.

Namun sebagai pimpinan Dinas Pendidikan, publik patut meminta penjelasan mengenai bagaimana mekanisme pengawasan terhadap dana IPP yang dipungut dari peserta didik atau orang tua/wali.

Apalagi Dinas Pendidikan merupakan institusi yang membawahi satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB Negeri di tingkat provinsi.

Saiful perlu menjelaskan secara terang: apakah Dinas Pendidikan memiliki data lengkap mengenai sekolah yang memungut IPP, jumlah dana yang dikumpulkan, jumlah yang dikembalikan, daftar penerima, serta bukti pertanggungjawaban setiap rupiahnya?

Jangan sampai istilah “dikembalikan kepada siswa” hanya berhenti sebagai kalimat administratif dalam laporan, sementara di lapangan orang tua yang menjadi pihak pembayar justru tidak mengetahui proses pengembalian tersebut.

Publik Tidak Menuduh, Publik Meminta Bukti

Pertanyaan ini penting ditegaskan bukan untuk membangun tuduhan.

Justru sebaliknya.

Jika dana benar-benar telah dikembalikan, buktikan.

Jika seluruh mekanisme sesuai aturan, buka dokumennya.

Jika komite menerima dan kemudian menyalurkan kepada siswa, jelaskan rantai penyalurannya.

Jika siswa menerima secara langsung, tunjukkan mekanisme dan bukti penerimaannya.

Dan jika orang tua memang mengetahui serta menyetujui proses tersebut, tentu ada mekanisme komunikasi yang dapat dijelaskan.

Sebaliknya, apabila ternyata terdapat orang tua yang sama sekali tidak mengetahui adanya pengembalian, kondisi itu setidaknya menunjukkan adanya persoalan transparansi yang patut diperiksa dan diklarifikasi.

Karena uang yang dipungut dari orang tua tidak boleh berhenti sebagai angka di laporan keuangan.

Setiap rupiah harus memiliki jejak.

Dari siapa dipungut, masuk ke mana, dikelola siapa, dikurangi untuk apa, kemudian disalurkan kepada siapa.

Pertanyaan Terakhir untuk Saiful

Kini publik menunggu jawaban Plt Kadis Pendidikan Babel Saiful Bakhri:

Berapa sebenarnya dana IPP yang dikembalikan kepada siswa?

Berapa jumlah siswanya?

Sekolah mana saja yang melakukan pengembalian?

Apakah orang tua/wali menerima pemberitahuan?

Apakah ada bukti transfer atau tanda terima?

Siapa yang menandatangani pertanggungjawaban?

Dan yang paling penting:

Jika orang tua mengaku tidak mengetahui dana IPP telah dikembalikan, kepada siapa sebenarnya dana tersebut diserahkan?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan vonis.

Tetapi tanpa jawaban dan dokumen yang terang, ruang spekulasi akan semakin lebar.

Sebab dalam tata kelola uang publik, “sudah dikembalikan” bukanlah akhir dari pertanyaan. Justru di situlah publik berhak bertanya: dikembalikan kepada siapa, kapan, berapa, dan mana buktinya?

Hingga rilisan ini diterbitkan, media masih membuka ruang konfirmasi kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Saiful Bakhri, serta pihak sekolah dan komite terkait. Seluruh pihak yang disebut memiliki hak jawab dan hak klarifikasi guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. (MK/*)