DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

Dugaan Intervensi Oknum Polisi Bayangi Sorotan Proyek Embung Rp7,92 Miliar, Upaya “Mengondisikan” Wartawan Dipertanyakan

Matakasus.com, Bangka Tengah – Polemik proyek Rehabilitasi Embung Air Baku Kolong Beguruh di Desa Dul, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, dengan nilai kontrak Rp7,92 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, kini tidak hanya menyoroti dugaan persoalan kualitas pekerjaan fisik. Muncul pula dugaan adanya upaya intervensi terhadap kerja jurnalistik saat media melakukan peliputan di lokasi proyek.

Sebelumnya, proyek yang berada di bawah tanggung jawab PPK Air Tanah dan Air Baku BWS Bangka Belitung itu telah menjadi perhatian karena sejumlah temuan di lapangan. Di antaranya dugaan penggunaan batu talut yang dipertanyakan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis, pasangan batu yang terlihat menyisakan rongga, hingga dimensi pengerukan yang belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak pelaksana maupun PPK.

Di tengah upaya media melakukan konfirmasi dan menghimpun informasi, muncul dugaan lain yang tidak kalah serius.

Berdasarkan keterangan dari sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, saat wartawan berada di lokasi proyek dan menanyakan sejumlah persoalan teknis pekerjaan, muncul seorang yang disebut sebagai anggota Polresta Pangkalpinang berinisial Ggn.

Menurut sumber tersebut, oknum itu diduga berupaya mengondisikan wartawan agar tidak melanjutkan pemberitaan mengenai proyek embung tersebut. Sumber yang sama juga mengklaim adanya dugaan tawaran imbalan dengan tujuan agar pemberitaan tidak diterbitkan.

Apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan itu berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus mengganggu transparansi pengawasan terhadap proyek yang dibiayai menggunakan uang negara.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PPK BWS Bangka Belitung, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta pihak Polresta Pangkalpinang, termasuk meminta klarifikasi kepada anggota yang disebut berinisial Ggn terkait kebenaran dugaan tersebut.

Media memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Publik kini menunggu penjelasan resmi, bukan hanya mengenai kualitas pekerjaan proyek senilai hampir Rp8 miliar tersebut, tetapi juga terkait dugaan adanya pihak-pihak yang berupaya memengaruhi atau menghambat kerja jurnalistik. Transparansi menjadi penting agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran negara dan proses pengawasannya tetap terjaga. (MK/*)