DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

Ponton Haji Bidin di Alur Jelitik Disorot, Kapolres Bilang PC Milik PT Timah, Wastam Tegaskan Tambang di Luar IUP

Matakasus.com, Bangka — Aktivitas sejumlah ponton rajuk tower yang diduga melakukan penambangan timah di kawasan alur Sungai Jelitik, Kabupaten Bangka, kembali menuai sorotan. Lokasinya bahkan disebut berada tak jauh dari markas Polairud, namun aktivitas tersebut justru memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

Tim Sembilan Jejak Kasus Bangka Belitung, menelusuri informasi tersebut dengan mengonfirmasi sejumlah pihak. Hasil penelusuran memunculkan perbedaan keterangan yang cukup mencolok antara Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe, Wastam PT Timah Wendi Sanjaya, dan H. Bidin yang disebut-sebut sebagai pihak yang mengendalikan ponton di lokasi.

H. Bidin saat dikonfirmasi mengenai aktivitas ponton rajuk di alur Jelitik mengakui bahwa ponton tersebut miliknya.

“Memang benar itu tambang milik saya. Kemarin sempat berhenti, tapi siang sekitar pukul 14.00 WIB mulai bekerja lagi,” ungkap H. Bidin.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena aktivitas itu sebelumnya disebut-sebut berkaitan dengan kegiatan pengerukan alur menggunakan alat berat excavator milik PT Timah.

Namun, ketika dikonfirmasi mengenai status alat berat excavator tersebut dan apakah kegiatan penambangan berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Wastam PT Timah Wendi Sanjaya memberikan penjelasan berbeda.

Menurut Wendi, aktivitas penambangan di alur Jelitik tersebut bukan merupakan kegiatan penambangan milik PT Timah dan lokasinya berada di luar IUP perusahaan.

“Kalau tambang di alur laut Jelitik itu bukan milik PT Timah. Mereka diduga sudah hampir dua bulan bekerja,” tegas Wendi.

Wendi juga menyinggung penggunaan foto alat berat excavator milik PT Timah yang kemudian dikaitkan dengan aktivitas di lokasi.

Menurutnya, alat berat tersebut memang milik PT Timah dan digunakan untuk kegiatan pengerukan alur muara berdasarkan kebutuhan tertentu, serta menyebut bahwa aktivitas penambangan di lokasi bukan bagian dari kegiatan PT Timah dan berada di luar IUP.

“PC ini punya PT Timah yang tengah kerja mengeruk alur muara. Sebaiknya tim H. Bidin jangan asal mengambil foto,” tegas Wendi.

Di sisi lain, Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe menyampaikan hasil pengecekan anggotanya kepada awak media melalui pesan WhatsApp pada Minggu sore sekitar pukul 17.09 WIB.

“Sudah dicek anggota, itu PC PT Timah yang dipinjam pakai dan tidak sedang bekerja. Bekerja hanya ketika ada permintaan masyarakat memperbaiki alur,” kata Kapolres.

Termasuk pula dengan pengakuan H. Bidin yang secara terang menyatakan bahwa ponton tersebut miliknya serta mengakui aktivitas sempat berhenti sebelum kembali beroperasi sekitar pukul 14.00 WIB.

Di sinilah persoalan menjadi semakin pelik sekaligus menyisakan tanda tanya.

Jika alat berat excavator tersebut memang milik PT Timah dan digunakan untuk pengerukan alur, lalu bagaimana dengan ponton yang menurut pengakuan H. Bidin merupakan miliknya dan disebut melakukan aktivitas penambangan di alur pengerukan dan diluar iup?

Apakah benar kegiatan tersebut semata-mata pengerukan alur sebagaimana penjelasan yang diterima kepolisian, atau terdapat aktivitas penambangan timah di luar IUP yang berjalan dengan kedok pengerukan?

Pertanyaan lain yang juga patut dijawab adalah terkait legalitas kegiatan. Apabila aktivitas tersebut benar merupakan pengerukan alur oleh pihak PT Timah, tentu harus dapat dijelaskan dasar pekerjaan, pihak yang memberikan perintah, lokasi pekerjaan, serta dokumen atau surat perintah kerja yang menjadi dasar kegiatan.

Sementara itu, Kapolres Bangka menegaskan pihaknya akan mendalami persoalan tersebut.

“Terima kasih. Nanti kami dalami, mereka bekerja untuk menambang atau bekerja memperbaiki alur,” tegas AKBP Indra Feri Dalimunthe.

Tim Sembilan Jejak Kasus menilai perbedaan keterangan tersebut bukan persoalan sepele. Sebab, aktivitas yang diduga ilegal berlangsung hampir dua bulan, berada di kawasan alur Jelitik dan disebut-sebut tidak jauh dari markas Polairud, semestinya dapat dijelaskan secara terang berdasarkan fakta lapangan dan dokumen legalitas.

Publik kini menunggu langkah konkret Aparat Penegak Hukum. Bukan sekadar memeriksa keberadaan alat berat excavator, tetapi juga memastikan apakah izin legalitas ponton milik H. Bidin tersebut sah, siapa pengendalinya, kemana material bijih timah tersebut “mengalir”, siapa “penampungnya”, serta apakah seluruh kegiatan memiliki dasar hukum dan perizinan.

Sebab apabila benar ditemukan kegiatan penambangan tanpa izin atau kegiatan pertambangan di luar wilayah IUP yang sah, maka keberadaan alat berat excavator milik perusahaan berizin tidak boleh dijadikan legitimasi terhadap aktivitas pihak lain.

Pada akhirnya, hukum harus berbicara berdasarkan fakta, bukan berdasarkan siapa yang memiliki alat, siapa yang mengaku memiliki ponton, ataupun siapa yang berada di balik aktivitas tersebut.

Tim Sembilan Jejak Kasus akan terus menelusuri dugaan aktivitas pertambangan di alur Jelitik, termasuk aliran material, pihak yang diduga mengendalikan kegiatan, serta legalitas pekerjaan yang diklaim sebagai pengerukan alur. (End/*)