DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

Jasa Satpam Hampir Rp1 Miliar di BWS Babel Jadi Sorotan, Dasar Penetapan Penyedia Dipertanyakan

Matakasus.com, Pangkalpinang — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) MABESBARA (Masyarakat Bersatu Membangun Bangsa dan Negara) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melayangkan surat resmi permohonan klarifikasi kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung terkait pengadaan jasa satuan pengamanan (satpam) Tahun Anggaran 2026. Jumat (3/7/2026).

Surat bernomor 11/DPW-MABESBARA/VI/2026 tersebut ditujukan kepada Kepala BWS Bangka Belitung melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ketua DPW MABESBARA Babel, Edi Muslim, A.Md, menyampaikan bahwa permohonan klarifikasi itu diajukan guna memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan penelusuran MABESBARA melalui data INAPROC dan Katalog Elektronik INAPROC 6.0, ditemukan dua paket pengadaan, yakni Pengadaan Jasa Satpam BWS Babel (Bangka) dan Pengadaan Jasa Satpam BWS Babel (Belitung) dengan total nilai paket sekitar Rp970.101.600 dan status masih tercatat on process.

Dalam data tersebut, dua penyedia yang tercatat yakni Maymanah Ibadi dan Belitung Mandiri Karya. Yang menjadi perhatian, pada profil e-Katalog kedua penyedia tersebut disebut berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV).

Menurut MABESBARA, aspek ini penting dicermati mengingat terdapat ketentuan sektoral yang mengatur perusahaan penyedia tenaga kerja alih daya, khususnya untuk bidang pengamanan.

“Pengadaan pemerintah tidak cukup hanya memenuhi aspek administratif pengadaan barang dan jasa, tetapi juga harus memperhatikan regulasi sektoral lain yang relevan, termasuk ketentuan ketenagakerjaan,” demikian substansi yang tertuang dalam surat klarifikasi tersebut.

MABESBARA merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan atas regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan wajib dilaksanakan secara tertib, profesional, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, organisasi tersebut juga menyoroti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang mengatur bahwa perusahaan alih daya merupakan badan usaha berbentuk badan hukum. Sementara pekerjaan pengamanan atau satpam termasuk salah satu jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

Atas dasar itu, MABESBARA mengajukan sejumlah pertanyaan penting kepada BWS Babel, antara lain apakah paket tersebut merupakan pengadaan tenaga kerja melalui skema outsourcing, apakah verifikasi legalitas penyedia telah dilakukan secara menyeluruh, serta apa dasar hukum yang digunakan PPK dalam menetapkan penyedia yang berbentuk CV.

Tak hanya itu, MABESBARA juga meminta penjelasan mengenai pemeriksaan dokumen legalitas usaha, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), KBLI, izin usaha, dokumen ketenagakerjaan, hingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi tenaga satpam yang akan ditempatkan.

Sorotan lain yang diajukan adalah apakah terdapat legal opinion atau pendapat hukum dari LKPP maupun Kementerian Ketenagakerjaan yang menjadi landasan penggunaan penyedia berbentuk CV pada paket jasa pengamanan tersebut.

MABESBARA menegaskan, surat yang dilayangkan bukanlah bentuk tuduhan terhadap adanya pelanggaran hukum, melainkan permohonan penjelasan resmi agar tidak berkembang spekulasi liar di tengah masyarakat.

Organisasi itu berharap BWS Bangka Belitung dapat memberikan jawaban tertulis dan komprehensif sehingga publik memperoleh kejelasan berdasarkan data serta ketentuan hukum yang berlaku.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Menteri Pekerjaan Umum RI, Inspektur Jenderal Kementerian PU, LKPP RI, Menteri Ketenagakerjaan RI, serta Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung.

Dengan munculnya permohonan klarifikasi ini, publik kini menanti respons resmi dari BWS Bangka Belitung: apakah seluruh proses pengadaan telah berjalan sesuai koridor regulasi, atau justru terdapat aspek yang perlu diluruskan demi menjamin kepastian hukum dan tata kelola pengadaan yang bersih.
Jika ingin dibuat lebih tajam ala media investigasi (lebih menggigit, keras, dan “nendang” untuk headline portal berita), saya bisa bantu poles lagi. (MK/*)