DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

Jika Benar Terlibat, Kades Keposang Harus Diproses! Mabesbara Minta Kejagung-Polri Bongkar Jaringan Timah Gelap

Matakasus.com, Bangka Selatan — Dugaan keterlibatan seorang kepala desa dalam pusaran bisnis timah ilegal kembali memantik kemarahan publik. Kali ini sorotan mengarah kepada Kepala Desa Keposang, Kenny Edwardi alias Apong, yang disebut-sebut masih memiliki peran dalam mata rantai perdagangan pasir timah ilegal di wilayah Bangka Selatan. Senin (15/6/2026).

Isu ini bukan sekadar soal jual-beli komoditas tambang. Jika benar, perkara ini menyentuh persoalan yang jauh lebih serius: dugaan penyalahgunaan jabatan oleh seorang aparatur pemerintahan desa yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di masyarakat.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya aktivitas pembelian pasir timah yang diduga berasal dari tambang ilegal, dengan indikasi penampungan sementara di sekitar kediaman yang bersangkutan. Dugaan ini memunculkan pertanyaan besar: apakah ada pembiaran sistematis terhadap peredaran timah ilegal yang justru melibatkan perangkat pemerintahan sendiri?

Ketua LSM Mabesbara Bangka Belitung, Edi Muslim, angkat suara dengan nada keras. Ia menilai dugaan ini tidak boleh diperlakukan sebagai isu biasa, apalagi jika menyangkut pejabat publik.

“Kalau seorang kepala desa diduga ikut bermain dalam rantai timah ilegal, ini bukan lagi pelanggaran biasa. Ini alarm bahaya bahwa mafia timah diduga sudah menyusup sampai ke struktur pemerintahan desa,” tegas Edi.

Menurut Edi, keberadaan kolektor merupakan salah satu simpul utama yang membuat tambang ilegal terus hidup. Selama jalur penampungan dan distribusi tidak disentuh, penindakan di lapangan hanya akan menjadi formalitas.

“Jangan hanya kejar penambang kecil di lapangan. Bongkar aktor besar di belakang layar—siapa penampungnya, siapa backing-nya, dan ke mana aliran timah itu bermuara,” lanjutnya.

Edi juga mendesak Kejagung RI dan Polri untuk turun langsung, bukan sekadar menunggu laporan administratif dari daerah. Menurutnya, perkara yang menyangkut dugaan konflik kepentingan pejabat desa berpotensi meluas ke penyalahgunaan kewenangan.

“Saya minta Kapolri dan Jaksa Agung jangan setengah hati. Usut sampai ke akar. Jika ada aparat atau pejabat yang membekingi, sikat semuanya tanpa pandang bulu,” pungkas Edi Muslim.

Sorotan kini juga mengarah kepada Ketua APDESI Bangka Selatan, Mukhlis Insan, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Air Bara.

Publik mulai mempertanyakan sejauh mana ketegasan Mukhlis dalam menyikapi dugaan serius yang menyeret salah satu kepala desa di wilayah yang sama. Sebab, sebagai Ketua APDESI, Mukhlis tidak hanya memegang posisi administratif organisasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral menjaga marwah dan integritas pemerintahan desa di Bangka Selatan.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa kepala desa wajib menjalankan pemerintahan secara profesional, bebas konflik kepentingan, serta mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Keterlibatan dalam aktivitas usaha ilegal—jika terbukti—dapat menjadi pelanggaran serius secara etik maupun hukum.

Publik kini menunggu: apakah aparat penegak hukum berani menyentuh dugaan aktor-aktor yang memiliki jabatan, atau kasus ini kembali tenggelam seperti banyak perkara timah lainnya?

Satu hal yang pasti, ketika dugaan bisnis ilegal mulai menyerempet institusi pemerintahan desa, yang dipertaruhkan bukan hanya penegakan hukum—tetapi juga marwah negara. (MK/*)