DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

Ketegasan Dipertaruhkan: Polda Babel dan Polres Bateng Harus Sikat Mafia Timah di Simpang Perlang

Matakasus.com, Simpang Perlang, Bangka Tengah — Aroma praktik mafia timah ilegal di wilayah Simpang Perlang, Kabupaten Bangka Tengah, makin menyengat. Sebuah gudang yang diduga kuat menjadi lokasi penampungan pasir timah ilegal disebut beroperasi relatif leluasa, tanpa terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Kondisi ini memunculkan pertanyaan keras di tengah publik: apakah aparat benar-benar tidak tahu, atau justru memilih tutup mata? Senin (15/6/2026).

Berdasarkan informasi lapangan yang dihimpun awak media, gudang tersebut diduga dikendalikan oleh pria berinisial TK alias Tokek, warga Simpang Perlang. Pasokan timah diduga berasal dari sejumlah titik tambang ilegal di Bangka Tengah, terutama kawasan Lubuk hingga Sarang Ikan. Jumlahnya bukan skala ecek-ecek.

Sumber lapangan menyebut, perputaran timah yang masuk ke gudang itu bisa mencapai 2 hingga 5 ton per pekan. Angka yang cukup untuk menunjukkan bahwa aktivitas ini bukan kerja pemain kecil, melainkan diduga bagian dari rantai distribusi yang terstruktur.

Nama lain yang ikut mencuat adalah AK alias Akbar, warga Sungailiat, yang disebut-sebut memiliki relasi dalam jaringan distribusi timah ilegal tersebut. Namanya bahkan dikaitkan dengan dugaan pengiriman timah skala besar pada awal 2026 di wilayah Tuing.

Jika dugaan ini benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar tambang ilegal, melainkan indikasi jaringan mafia komoditas yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah, merusak lingkungan, dan mempermainkan hukum.

Sorotan kini mengarah ke Polres Bangka Tengah dan Polda Kepulauan Bangka Belitung. Publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar slogan pemberantasan.

Bila gudang itu benar ada dan aktivitasnya berlangsung lama, maka sulit diterima akal sehat bila aparat tidak mengetahui. Karena itu, masyarakat menuntut pengusutan menyeluruh—mulai dari pemilik gudang, jalur distribusi, hingga pihak yang diduga menjadi beking.

Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Polres Bateng dan Polda Babel harus membuktikan bahwa hukum masih punya taring. Bila tidak ada tindakan cepat dan tegas, publik berhak menilai bahwa perang melawan timah ilegal hanya tinggal narasi tanpa keberanian. (Red/*)